Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pangkalan Pasir Liar Jl.Tentemak Desa Mulia Baru Ketapang Diduga Kangkangi Aturan terkait masalah Ijin, Begini Faktornya!

6/06/2024 | 15:26 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T08:26:57Z
Pangkalan Pasir Liar Jl.Tentemak Desa Mulia Baru Ketapang Diduga Kangkangi Aturan terkait masalah Ijin, Begini Faktornya!
Pangkalan Pasir Liar Jl.Tentemak Desa Mulia Baru Ketapang Diduga Kangkangi Aturan terkait masalah Ijin, Begini Faktornya!
Ketapang, Alasannews.com
Masyarakat keluhkan aktivitas penyedotan penambang pasir liar galian (C) golongan (A) yang diduga tak miliki perijinan lengkap.

Adapun akibat dari aktifitas penyedotan pasir di sungai Pawan kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bisa berakibat patal, dikarenakan lokasi kegiatan tempat penyedotan pasir yang tak jauh dari Jembatan Kuning Pawan 05 yang menjadi tempat penghubung kedua Desa dan kecamatan, yaitu Desa Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kota Ketapang, yang merupakan jalan pintas yang seringkali dipenuhi aktivitas lalulintas yang menjadi jalur khusus pusat berpergian, dan kepulangan masyarakat pada saat pulang kampung dan jalur cepat peningkatan perekonomian daerah kabupaten Ketapang Kalbar.

Adapun hubungannya dengan tempat aktivitas penyedotan penambang pasir liar yang diduga tanpa lengkap dengan perinjinan tersebut, dikarenakan tempat penyedotan pasir yang tak jauh dari jembatan Kuning Pawan 05 Ketapang, yang dimana penyedotan pasir akan menyebabkan erosi pengikisan pasir atau tanah yang bisa berakibat patal pada jembatan Pawan 05 Ketapang.

Adapun tim awak media Alasannews.com sudah melakukan konfirmasi dan investigasi di lapangan tepat di lokasi aktivitas penyedotan penambang pasir galian (C) golongan (A), kemudian hasil laporan ke Dinas Perkim-LH Ketapang yang langsung ditanggapi oleh pihak dinas terkait, namun sangat di sayangkan tidak disetujui oleh Kepala Dinas Perkim-LH, yaitu H.Husna selaku Kepala Dinas, dikarenakan semua, dan segala macam terkait ijin pertambangan, dan lain-lain itu langsung ditangani oleh provinsi.

Adapun bagian pengawas di lapangan Heri menuturkan bahwa terkait dengan perijinan mereka lengkap, dan baru bekerja sekitaran 1 bulan, yang dimana berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com mereka sudah beraktivitas 1 bulan melainkan sudah 1 bulan lepas, dan sudah berjalan kurang lebih hampir beberapa tahun berdasarkan keterangan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, namun sangat disayangkan setelah tim awak media ingin mengecek perinjinan mereka saat diminta pembuktian eronisnya satupun perinjinan tidak ada yang ditunjukkan, dengan dalih ia tidak memegang msalah ijin tersebut melainkan ijin itu tertinggal, dan ada di Ibukota Pontianak, jelasnya.

Sesampai hari ini, hingga dihubungi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger tidak lagi ada jawaban maupun bisa memberikan jawaban serta menunjukkan masalah perijinan yang dimaksud, dimana terkait itu bisa saja ditunjukkan lewat telepon seluler via WhatsApp messenger, perijinan apa yang mereka pakai, menggenang terkait perinjinan tidak hanya satu, yang diantaranya ijin AMDAL, ijin lokasi, pencemaran lingkungan, IMB, ijin pangkalan pasir, ijin galian (C) golongan (A), dan segala macam Perijinannya.

Adapun tambahan Zulkifli selaku pemilik Perusahaan atau CV.Farrin Jaya yang beralamat di Jl.Tentemak RT.013.RW.005 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang buka 1 Minggu tanpa hari libur, Zulkifli selaku pimpinan perusahaan pangkalan pasir sesampainya hari ini belum bisa memberikan keterangan, serta jawaban yang memuaskan.

Diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dan instansi terkait agar mengaudit, serta mengkroscek kegiatan tersebut agar segera ditindaklanjuti, serta agar dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.

(Tim-Liputan)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update