Pontianak , Alasannews.com - Seorang oknum Dokter Hewan yang bertugas di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak melarang wartawan melakukan liputan di Rumah Pemotongan Hewan di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Juni 2024.
Pelarangan liputan di Rumah Pemotongan Hewan bermula media ini ingin melakukan pengambilan gambar aktifitas pemotongan hewan. Dan untuk peliputan menurut Dokter Hewan tersebut mesti ijin dari Kadis atau Kabid atas nama Endang terlebih dahulu.
"Kalau mau liputan bapak meski ada ijin terlebih dahulu dari kepala dinas dan ibu Endang. Kalau belum ada ijin dari pak Kadis tidak boleh liputan. Karena pada waktu itu ada oknum wartawan tiba-tiba foto tanpa izin dan buat berita hewan mati karena ASF, " kata Jordan.
Lebih lanjut, Jordan mengatakan, jika nanti sudah ada ijin dari Kadis atau Kabid mempersilahkan kembali untuk liputan di RPH. "Jika nanti bapak sudah ada ijin dari pak Kadis silahkan liputan lagi kesini, " ujarnya.
Sementara itu, Kadis Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Bintaro saat dikonfirmasi media ini belum merespon Begitu juga saat di telpon belum menjawab.
(Tim-Liputan)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar