Jakarta, Alasannews. com- Pengamat pemerintahan mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr Soni Sumarsono M.D.M menyoroti dan prihatin saat ini penempatan Pati Polri dan TNI disejumlah Kementerian dan Lembaga negara. Bahkan menempatkan pada posisi strategis bahkan ditugasi sebagai Penjabat Kepala Daerah padahal sejumlah pejabat itu sesuai aturan sudah masuki masa pensiun.
"Fenomena Dwi Fungsi ABRI masa Orba yang lalu, kemungkinan besar akan muncul lagi, bahkan menjadi Multi Fungsi TNI. Sepertinya reformasi telah berhenti dan bahkan cenderung setback dengan proses pengebirian demokrasi yang kasat mata kita lihat pada momentum Pilpres 2024 yang lalu" kata Dr Soni Sumarsono M.D.M, Mantan Dirjen Otda Kemendagri kepada koran berita Alasannews.com lewat pesan WhatsApp Senin (24/6/2024)
Soni Sumarsono yang pernah penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DKI Jaya dan Sulawesi Selatan ini melihat penempatan sejumlah Pati Polri dan TNI yang sudah memasuki masa pensiun dalam jabatan strategis disejumlah Kementerian dan Lembaga sangat memprihatinkan justru terjadi diera reformasi birokrasi yang tadinya merupakan tempat karier tertinggi bagi pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) sebelum masuki masa purna bakti.
"Saya melihat ada berapa hal. Fenomena tersebut hanya awal dari proses akan makin banyaknya petinggi TNI/POLRI ke jabatan struktural ASN. sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru membuka peluang resiprokal TNI/POLRI masuk jabatan struktural ASN dan sebaliknya' kata Soni Sumarsono.
Dikatakan saat ini Undang-Undang TNI dan POLRI juga dalam proses revisi dan harus selesai pada masa transisi suksesi kepemimpinan nasional 20 Oktober 2024 mendatang. Bahkan kedepan, di era pemerintahan baru, karirer ASN (Aparar Sipil Negara) akan terhambat, karena jabatan strukrural ASN di semua Kementerian dan Lembaga akan jadi tempat penampungan para petinggi TNI/Polri yang numpuk dan belum kebagian jabatan diinstansinya
Menurut Soni saat Pilpres dulu dan kini jelang Pilkada. Sejumlah jabatan Penjabat Kepala Daerah berasal dari pejabat TNI/Polri yang masih aktif.
"Hal yang memprihatinkan kadang diakali transit jadi penjabat struktural ASN (Staf Ahli) misalnya. Namun beberapa jam kemudian dilantik jadi Penjabat Kepala Daerah" katanya
Menjawab pertanyaan koran berita Alasannews.com adakah solusi terbaik untuk selamatkan karier Aparat Sipil Negara (ASN) ke jenjang puncak karier yang disediakan negara sesuai Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN?
Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini menilai solusi terbaik memanfaatkan pola resiprokal "tukar guling" jabatan di TNI/Polri yang bisa dimaksimumkan diisi oleh para pejabat ASN.
"Para ASN (Aparat Sipil Negara) ke depan harus mengedepankan keahlian dan memiliki kompetensi tertentu yang lebih spesifik, dibutuhkan oleh TNI/Polri namun disana tidak tersedia" ujar Soni
Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono meminta pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB ) perlu mempertegas dalam PP (Peraturan Pemerintah) terkait manajemen ASN.
"Saya berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB ) perlu pertegas dalam PP (Peraturan Pemerintah) terkait manajemen ASN bahwa hanya jabatan struktural tertentu di Kementerian dan Lembaga tertentu saja yang bisa diisi anggota TNI/Polri. Jangan semua jabatan yang ada di Kementerian dan Lembaga" kata Soni Sumarsono (Red).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar