Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi Dua orang Pengedar Narkotika di Tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

6/09/2024 | 15:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-09T08:32:20Z
Lagi Dua orang Pengedar Narkotika di tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat
Lagi Dua orang Pengedar Narkotika di tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat
Polda Kalbar ,Alasannews.com - Satuan Resnarkoba Polres Sambas, Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo S.H menerangkan dan membenarkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yakni Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK,  yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas. (7/6/2024).


Yang mana bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian perintah kasat resnarkoba kepada anggota satresnarkoba polres sambas  bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas. Dan didapati Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dan dapati 1 (satu) buah kotak rokok merk  “GUDANG GARAM” warna merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah toples merk ”TUPPERWARE” warna pink yang berisikan 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk ”DIGITAL SCALE” warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan Uang sejumlah Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y20S” warna Biru dan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A16” warna Silver.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemui dan melihat perbuatan yang melanggar hukum ujarnya.

(humas)
Red/ Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update