Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KLHK Wilayah III Pontianak Dalami Penangkapan Truk Bermuatan Kayu diDuga Ilegal

6/05/2024 | 00:09 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-04T17:09:16Z
KLHK Wilayah III Pontianak Dalami Penangkapan Truk Bermuatan Kayu diDuga Ilegal
KLHK Wilayah III Pontianak Dalami Penangkapan Truk Bermuatan Kayu diDuga Ilegal
PONTIANAK , Alasannews.com – Kepala Seksi Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah III Pontianak, Anton, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penangkapan satu unit truk KB 8024 MD bermuatan kayu dari wilayah Ketapang di Jalan Trans Kalimantan pada Senin, 27 Mei 2024.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian masih dilakukan pengembangan. Jika nanti terbukti ada pihak lain yang terlibat, akan diproses secara hukum," kata Anton kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 4 Juni 2024.


Anton menambahkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah berhasil mengungkap 15 kasus dugaan ilegal logging, dan pada tahun 2024 sebanyak 5 kasus.

"Modus ilegal logging ini beragam, ada yang menggunakan dokumen palsu dan ada juga yang tanpa dokumen," tambah Anton.

Menanggapi informasi dugaan aktivitas ilegal logging di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Anton mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun, jika aktivitas ilegal logging tersebut ada, ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan penindakan.

"Saya belum dapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di Ambawang. Tapi jika aktivitas itu ada, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan penindakan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan satu unit mobil truk KB 8024 MD bermuatan kayu pada Senin, 27 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa truk bermuatan kayu tersebut memuat kayu di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan diamankan oleh petugas SPORC di Jalan Trans Kalimantan. Selanjutnya, truk bermuatan kayu serta sopir diamankan di Markas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak di Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Raya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa truk KB 8024 MD dengan bak berwarna hijau berada di kantor SPORC. Ratusan kayu berbentuk olahan dibongkar persis di belakang truk dan ditutup menggunakan terpal.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, Anton, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan truk bermuatan kayu dari wilayah Kabupaten Ketapang pada Senin, 27 Mei 2024.

"Benar, kami ada mengamankan truk bermuatan kayu dan dari penanganan kasus tersebut sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Anton.

(Tim/Liputan)
Red : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update