Pontianak KALBAR,Alasannews.com - Lembaga pendidikan merupakan institusi yang khusus dan berbeda dari lembaga lainnya. Oleh karena itu, lembaga ini membutuhkan figur pemimpin yang juga khusus. Tidak hanya soal kompetensi, integritas, dan kapasitas, tetapi juga moralitas yang tinggi. Kepemimpinan dalam lembaga pendidikan mencakup kemampuan untuk mengarahkan, membina, mengatur, menuntun, dan mempengaruhi. Lembaga pendidikan adalah wadah untuk membina manusia menuju masa depan yang lebih baik. Pemimpin dalam lembaga pendidikan memegang otoritas yang menentukan perkembangan institusi pendidikan tersebut.(30/6).
Menurut Herman Hofi, seorang pakar pendidikan, "Setiap jenjang dalam lembaga pendidikan, mulai dari kepala dinas hingga wali kelas, bertanggung jawab atas segala kemajuan yang ada di lingkungan pendidikan. Mereka harus menjadi contoh atau panutan di masyarakat dan bagi siswa mereka."
Hofi menekankan bahwa, "Pemimpin pendidikan harus memiliki moralitas yang kuat. Figur pemimpin yang bermoral tinggi akan menjadi contoh yang baik di masyarakat. Kepala dinas hingga wali kelas harus mampu berperilaku yang layak dicontoh dalam kehidupan bermasyarakat. Perilaku hedonistik, kemewahan, apalagi yang terkait dengan perselingkuhan, harus dihindari. Setiap aktivitas mereka harus menjadi teladan yang baik."
Konsep pendidikan di Indonesia tidak hanya membangun kemampuan kognitif semata, tetapi juga membangun moralitas dan nilai-nilai religius yang harus tertanam pada anak-anak. Namun, yang terjadi saat ini sering kali berlawanan. Kita sering menyalahkan anak-anak yang dianggap nakal atau tidak bermoral tanpa melihat contoh yang mereka ikuti dari lingkungan sekitarnya.
Hofi menambahkan, "Perilaku anak adalah cerminan dari pendidikan yang mereka terima. Ketika kita melihat banyaknya kasus pelecehan seksual, perselingkuhan, dan gaya hidup hedonistik, kita harus merenungkan dan mengevaluasi perilaku pemimpin di lembaga pendidikan. Etika adalah perilaku berstandar normatif berupa nilai-nilai moral dan norma-norma baik. Pemimpin yang melanggar norma atau nilai moral yang dipercayai oleh masyarakat dianggap tidak beretika dan tidak layak dijadikan teladan."
Menurut,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 40 ayat 1 UU Sisdiknas menyatakan bahwa tenaga kependidikan berkewajiban:
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan.
Moralitas seorang pemimpin dalam lembaga pendidikan sangatlah penting. Kepemimpinan yang baik harus beretika, bermoral, dan mematuhi norma-norma yang ada. Pendidikan sebagai usaha untuk membina kepribadian yang sesuai dengan nilai moral membutuhkan pemimpin yang tidak hanya kompeten tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Dengan demikian, kita dapat menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga memiliki moralitas yang kuat.
Dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemimpin di lembaga pendidikan harus selalu menjunjung tinggi moralitas dan etika untuk menjadi teladan yang baik bagi anak didik dan masyarakat luas.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar