Pontianak KALBAR,Alasannews.com – Keputusan Pj Wali Kota Pontianak untuk mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP mengejutkan warga kota. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip wajib belajar yang diamanatkan konstitusi.(15/6).
Seperti diketahui, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan telah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun sebagai perwujudan amanah konstitusi. Namun, kebijakan terbaru ini tampak bertentangan dengan upaya memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan tambahan.
“Ini menunjukkan adanya ambiguitas dalam cara berpikir pemerintah kota. Di satu sisi, ada program wajib belajar yang mengharuskan setiap anak bersekolah, namun di sisi lain, pelunasan PBB dijadikan syarat masuk sekolah. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia dan menjadi tanggung jawab pemerintah serta pemerintah daerah. Pasal 1 (18) menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan pendidikan tanpa beban tambahan yang menghalangi hak anak untuk bersekolah.
Pakar hukum yang dihubungi menyatakan, “Mengharuskan orang tua melampirkan bukti lunas pembayaran PBB sebagai syarat mendaftar masuk SD dan SMP adalah kebijakan yang tidak relevan. Pendidikan adalah hak anak, dan tidak boleh ada kewajiban lain yang menghalangi akses mereka ke sekolah.”
Borneo Education Care, sebuah organisasi yang peduli terhadap isu pendidikan, menyatakan akan melaporkan kebijakan ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kami memahami niat Pj Wali Kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, melibatkan dunia pendidikan dengan cara seperti ini sangat tidak tepat. Kami berharap Pj Wali Kota segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan tidak ada birokrasi yang menghambat anak-anak untuk bersekolah,” ujar Ketua Borneo Education Care.
Warga Pontianak berharap pemerintah kota segera mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi menjaga hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bebas hambatan.
(NS : Herman Hofi)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar