Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hindari Penipuan Online, Sat Binmas Polres Sekadau Beri Panduan Aman Transaksi di Media Sosial

6/20/2024 | 16:45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T09:45:54Z
Hindari Penipuan Online, Sat Binmas Polres Sekadau Beri Panduan Aman Transaksi di Media Sosial
SEKADAU, Alasannews.com - Tingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas, terutama kejahatan cyber, Sat Binmas Polres Sekadau melaksanakan edukasi dan pembagian brosur himbauan Kamtibmas secara door to door.


Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Binmas AKP Masdar, menjelaskan bahwa kegiatan rutin ini dilaksanakan oleh Unit Binpolmas dengan menyasar masyarakat di pasar, pertokoan, dan komplek perumahan.

"Brosur yang dibagikan berisi informasi penting mengenai layanan call center 110 Polri yang dapat digunakan untuk melaporkan gangguan Kamtibmas, informasi kemacetan lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Masdar, Kamis (20/6/2024).


Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan jika menemukan adanya gangguan Kamtibmas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

"Kejahatan cyber sering terjadi di media sosial, terutama dalam jual beli online, di mana banyak masyarakat kurang teliti dan cermat dalam memverifikasi keaslian sebuah akun penjual. Hal ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," ungkap AKP Masdar.

Terkait jual beli online, AKP Masdar menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang murah di media sosial dan toko online.

"Belanjalah di toko online atau penjual di media sosial yang terpercaya. Lihatlah ulasan pembeli sebelumnya, namun juga jangan terpaku sepenuhnya pada ulasan tersebut," tambahnya.

"Yang tidak kalah penting adalah selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi pembayaran. Pastikan nama dan nomor rekening penjual sesuai dengan yang tertera di toko online, serta hindari melakukan transaksi di luar platform resmi yang telah disediakan oleh toko online tersebut,"pungkasnya.

Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update