Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Herman Hofi Munawar Klarifikasi Terkait Pemberitaan Gudang Pak Apan, Penyegelan Merupakan Melawan Hukum

6/22/2024 | 14:35 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-22T07:35:02Z
Herman Hofi Munawar Klarifikasi Terkait Pemberitaan Gudang Pak Apan, Penyegelan Merupakan Melawan Hukum 
Pontianak, Alasannews.com – Herman Hofi Munawar, kuasa hukum dari Pak Apan, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait izin usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan gudang Pak Apan, serta penyegelan gudang yang diminta oleh menantu Pak Apan, Davi, yang juga merupakan pemilik gudang tersebut.sabtu (22/6).


Menurut Herman Hofi Munawar, isu ini sudah berlangsung sejak tahun 2004. "Gudang ini adalah gudang sewaan dari temannya. Jika ada yang mengklaim bahwa gudang itu milik orang lain, itu tidak benar. Gudang ini murni milik Pak Apan sejak tahun 2004 dan sudah lama beroperasi sebagai gudang bekas," jelas Herman Hofi.


Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa perselisihan antara Pak Apan dan menantunya, David, berawal beberapa bulan lalu ketika David menggugat di pengadilan negeri. Namun, gugatan tersebut dicabut karena David tidak dapat menghadirkan saksi yang diperlukan. "Kami mendapatkan informasi bahwa Pak Apan dilaporkan ke Polresta melalui pengacara Davi. Namun, seorang pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan. Penyegelan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan bukti yang jelas," tegas Herman Hofi.


Ia juga menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap delik aduan dan belum ada proses hukum formal atau pemanggilan pihak terkait. "Pengacara yang menyegel bangunan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal ini, termasuk tindakan masuk tanpa izin yang dapat dianggap sebagai tindak pidana," lanjutnya.

Herman Hofi menambahkan bahwa informasi yang beredar mengenai pengiriman barang pada Januari 2023 tidak terkait dengan perselisihan saat ini. "Kuasa hukum David mencoba menghalangi pengiriman barang keluar dari gudang, tetapi ini tidak ada hubungannya dengan barang yang ada di gudang saat ini."

"Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. "Bagaimanapun, ini adalah masalah antara anak dan orang tua yang harus diselesaikan dengan baik," tutup Herman Hofi.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update