Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Pencuri Rokok

6/21/2024 | 12:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T05:32:51Z
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Pencuri Rokok
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Pencuri Rokok
Sumut , Alasannews.com - Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian. Korban dari kejadian ini adalah Izhar Adinitha, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan pensiunan warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap adalah RH alias Ahmad seorang pria berusia 22 tahun yang juga warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah steling kaca dalam keadaan rusak dan satu lembar papan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan Kejadian ini bermula pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kios milik pelapor yang berada di Jalan Rintis Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. 

Setibanya pelapor di rumahnya setelah pulang dari kota Rantauprapat, ia melihat pintu kios yang berada persis di samping rumahnya dalam keadaan terbuka dan dirusak. Setelah memeriksa keadaan dalam kiosnya, pelapor menyadari bahwa sebuah steling kaca berisi rokok berbagai merk telah dicuri.

Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2024, pelapor membuat pengaduan ke Polsek Panai Tengah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini guna proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian materi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dari rangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, mengamankan barang bukti. Selanjutnya, RH alias Ahmad diamankan dan diinterogasi, di mana ia mengaku telah melakukan pencurian di kios milik korban. 

Oleh karena itu, RH alias Ahmad dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana. 

Red/Gugun -JF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update