Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pencaplokan Tanah: Mediasi Gagal Berujung di Pengadilan

6/16/2024 | 04:15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-18T08:28:19Z
Dugaan Pencaplokan Tanah: Mediasi Gagal Berujung di Pengadilan
Dugaan Pencaplokan Tanah: Mediasi Gagal Berujung di Pengadilan
SAMBAS, Alasannews.com – Kasus dugaan pencaplokan tanah di Kabupaten Sambas terus bergulir dan berujung di pengadilan setelah mediasi gagal menemukan solusi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap mafia tanah yang sering kali merugikan pihak-pihak tertentu dengan memanipulasi status kepemilikan lahan.(15/6).

Pada Senin, 10 Juni 2024, Pengadilan Negeri Sambas menggelar sidang kedua terkait kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2024/PN.Sbs. Penggugat, Syafie Ahmad, diwakili oleh kuasa hukumnya, Lipi, SH & Rekan, berusaha mencari keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat.


Objek sengketa berupa tanah seluas 20.000 m² (50x400 m²) terletak di Dusun Turusan, RT 004, RW 002, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tanah tersebut telah ditempati oleh ATR/BPN Kabupaten Sambas, yang diwakili oleh bagian persengketaan tanah, Frans Saragih, SH., MH.


Permasalahan ini bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh pihak Sumar'in dan Yayasan Nur Al-Mukmin berdasarkan surat dari Desa Lorong nomor 023/61/01.2007/2003, yang menunjukkan adanya konflik antara ahli waris Syafie Ahmad dengan Sumar'in. Konflik ini memuncak dengan surat undangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas nomor 178/Undangan/61.01.01.02/2024 untuk mediasi.

Mediasi dilakukan pada 27 Februari 2024, namun tidak berhasil menyelesaikan masalah. Objek sengketa adalah sertifikat tanah wakaf seluas 3.778 meter persegi yang terletak di Desa Kartiasa. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Yayasan Nur Al-Mukmin dengan nomor 04 dan surat ukur nomor 01933 Kartiasa 2022.

Frans Saragih, SH., MH, Kepala Bagian Penanganan Sengketa dan Perkara ATR/BPN Kabupaten Sambas, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan untuk mencapai mufakat. "Kami mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa ini, dan akan mengagendakan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan letak tanah," ungkapnya.

Namun, pihak Sumar'in dan Yayasan Nur Al-Mukmin belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait masalah ini. Wartawan yang mencoba menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Peninjauan lapangan dijadwalkan untuk memastikan keabsahan klaim kedua belah pihak. "Kami akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam tindak lanjut penanganan sengketa ini," tambah Frans Saragih.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam urusan kepemilikan tanah dan untuk memastikan legalitas dokumen tanah yang dimiliki. Kejadian serupa yang berujung di pengadilan sering kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

(Samsul Hidayat)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update