Mempawah, Alasannews.com – Kegiatan usaha jasa bongkar muat di Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, saat ini diduga mengalami monopoli oleh PT PTP, anak perusahaan dari Pelindo. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha lokal terkait ketidakpastian hukum dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
PT PTP yang merupakan bagian dari Pelindo, BUMN yang diberi wewenang oleh negara untuk mengelola pelabuhan, dianggap mendominasi sektor bongkar muat barang di Pelabuhan Kijing. Dominasi ini, menurut pengusaha lokal, melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Monopoli yang dilakukan PT PTP memberikan tekanan besar kepada pengusaha lokal, yang merasa tidak mampu bersaing dengan kekuatan dan pengaruh Pelindo. Selain itu, pengistimewaan PT PTP oleh Pelindo dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 2 ayat 2D, yang menyatakan bahwa kegiatan yang sudah diusahakan oleh swasta tidak boleh diambil alih oleh BUMN.
"Pelabuhan Kijing yang merupakan pelabuhan berskala internasional seharusnya memberikan peluang kepada perusahaan lokal untuk tumbuh dengan mempraktikkan bisnis yang sehat. Namun, dominasi oleh PT PTP membuat pengusaha lokal tidak berdaya," kata seorang pengusaha lokal yang enggan disebut namanya.
Dalam situasi ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan segera turun tangan untuk menginvestigasi dugaan praktik monopoli oleh PT PTP di Pelabuhan Kijing. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa iklim usaha di pelabuhan tersebut tetap sehat dan kompetitif, serta untuk melindungi pengusaha lokal dari praktek bisnis yang tidak adil.
Pengamat ekonomi, Herman Hofi Munawar, turut memberikan pandangannya terkait situasi ini. "Praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh PT PTP tidak hanya merugikan pengusaha lokal, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Peran KPPU sangat krusial dalam memastikan bahwa regulasi anti-monopoli diterapkan dengan tegas," ujarnya.
Herman juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelabuhan oleh BUMN. "Pelindo sebagai perusahaan pelat merah harus lebih mengedepankan praktek bisnis yang sehat dan adil. Jangan sampai melanggar rambu-rambu undang-undang anti-monopoli dan memanfaatkan statusnya sebagai perusahaan pelat merah untuk keuntungan sepihak," tambahnya.
Para pengusaha lokal berharap, dengan adanya intervensi dari KPPU, akan ada perubahan kebijakan yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan usaha lokal di Pelabuhan Kijing, sehingga bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan nasional.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar