Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Desa di Bilah Hulu diDuga Terbukti Kangkangi UU KIP Keterbukaan Informasi Publik NO 14 Tahun 2008

6/22/2024 | 03:35 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T20:35:10Z
Dua Desa di Bilah Hulu diDuga Terbukti Kangkangi UU KIP Keterbukaan Informasi Publik NO 14 Tahun 2008
Dua Desa di Bilah Hulu diDuga Terbukti Kangkangi UU KIP Keterbukaan Informasi Publik NO 14 Tahun 2008
Alasannews.com , Sumut — Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Dariter Ritonga, bersama awak media mengunjungi Desa Lingga Tiga dan Desa Kampung Dalam di Kecamatan Bilah Hulu pada Jumat, 21 Juni 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD/DD) 2023 yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat.


Dalam kunjungan tersebut, Ritonga tidak berhasil menemui Kepala Desa Lingga Tiga, H. Supriyanto, dan Kepala Desa Kampung Dalam, Mashud, di kantor mereka. Kedua kepala desa ini diketahui jarang berada di kantor, baik pagi maupun sore hari sebelum jam kerja berakhir. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menurut Ritonga, kedua kepala desa tidak responsif terhadap panggilan telepon dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp, meskipun pesan tersebut terbaca. Kondisi ini dinilai menghambat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya dapat diakses publik.

Ritonga menyatakan, "Empat kali saya datang ke kantor desa, selalu tidak ada. Jawaban dari perangkat desa selalu sama, kepala desa baru saja pergi atau sedang di lapangan. Ini jelas melanggar UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik."

Lebih lanjut, Ritonga menyoroti ketidakadaan spanduk informasi terkait anggaran ADD/DD di Desa Kampung Dalam, sementara di Desa Lingga Tiga spanduk hanya disandarkan di pohon di lingkungan kantor desa. Ia meminta pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menindak tegas kedua desa tersebut, terlebih dengan rencana inspeksi Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dalam waktu dekat.

"Saya mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. Semoga mereka dapat melakukan pemeriksaan dengan jujur dan transparan sehingga ADD/DD dapat dimanfaatkan masyarakat," tambah Ritonga.

Ritonga juga menegaskan akan menyurati Pemkab Labuhanbatu dan instansi terkait untuk mengambil tindakan terhadap desa-desa yang melanggar kedua undang-undang tersebut, demi memastikan dana desa dapat dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.

(Ns: Effendi)
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update