Sumut , Alasannews.com - Dewan pimpinan daerah (DPD) Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Dariter Ritonga akan melaporkan kepada aparat penegak hukum yaitu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu terkait temuan adanya kuat dugaan suap uang sebesar Rp 80 juta rupiah, pada pengangkatan guru honorer sebagai jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang lalu.
"Terkait temuan dugaan menerima uang suap dari guru guru honorer sebesar Rp 80 juta pada pengangkatan sebagai PPPK tahun 2023 lalu, kita dari DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu, dalam waktu dekat ini segera akan melayangkan surat laporannya kepada bapak Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH. Biar aparat penegak hukum memproses, mengusut serta memeriksa oknum pejabat yang terlibat dari 409 orang guru yang diangkat sebagai jabatan PPPK tahun 2023 lalu dimaksud.
Demikian diungkapkan Dariter Ritonga kepada wartawan, Senin (03/06/2024). Perihal itu terkait temuan atas dugaan menerima uang suap dari guru guru honorer sebesar Rp 80 juta rupiah perguru tersebut pada pengangkatan dari jumlah 409 guru honorer sebagai jabatan PPPK ditahun 2023 lalu.
Yang mana, dugaan menerima uang suap 80 juta rupiah dimaksud melalui calo seorang oknum Kepala desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang insialnya SR, untuk mengurus kelulusan pengangkatan guru honorer sebagai jabatan PPPK dan juga untuk pengurusan SK penempatan guru yang diangkat sebagai PPPK dimaksud.
"kami dari DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu, meminta kepada aparat penegak hukum agar jeli agar memproses oknum pejabat didaerah Kabupaten Labuhanbatu yang terlibat langsung didalam seleksi pengangkatan farmasi guru sebagai jabatan PPPK ditahun 2023 yang lalu. Hal itu sesuai amanat undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ",ungkap Dariter Ritonga tegas.
Ditambahkannya, sebaiknya oknum pejabat yang diduga terlibat didalam pemgurusan pada pengangkatan guru honorer sebagai jabatan PPPK ditahun 2023 sejumalh 409 guru tersebut, agar pejabat dimaksud tetap diproses dan dicekal, tidak boleh bepergian keluar kota, walaupun dengan alasannya apa.
Sebab, ungkap Dariter Ritonga, dari jumlah 409 guru honorer yang diangkat sebagai pejabat PPPK ditahun 2023 kemaren, diketahui bahwa belum ada menerima SK untuk penempatan dimana sang guru tersebut ditugaskan untuk proses mengajar sebagai tenaga Pendidik.
"Sampai saat ini, SK untuk penempatan para guru yang lulus sebagai jabatan PPPK belum ditempatkan. Sebab, mereka belum menerima SK Penempatannya. Kan aneh. Uang sudah habis, SK tidak kunjung turun mereka terima,"katanya.
Sumber : Efendy
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar