Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Melanggar KIP dan UU No. 14 Tahun 2008, Proyek Cor Beton di Desa Balai Urip Menuai Kritik !

6/19/2024 | 11:21 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-19T04:21:56Z
Diduga Melanggar KIP dan UU No. 14 Tahun 2008, Proyek Cor Beton di Desa Balai Urip Menuai Kritik !
Diduga Melanggar KIP dan UU No. 14 Tahun 2008, Proyek Cor Beton di Desa Balai Urip Menuai Kritik !
Lembak , Alasannews.com –Proyek  Pekerjaan cor beton di Desa Balai Urip, Talang Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Proyek yang terletak di jalan lintas Palembang-Prabumulih, tepat di samping Musola Nurul Iman, ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena ketidakjelasan informasi terkait panjang, lebar, dan nilai anggaran proyek tersebut.(Rabu,19/06 /2024)

Informasi ini yang diperoleh dari warga sekitar, yang enggan disebut namanya, proyek ini menggunakan dana desa namun tidak ada papan informasi yang mencantumkan detail anggaran atau spesifikasi pekerjaan. "Pekerjaan baru selesai kurang lebih dua minggu, tetapi sudah banyak yang retak seperti ceker ayam," ungkap salah satu warga.


Warga juga menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan yang dianggap asal-asalan. Mereka mengeluhkan bahwa campuran beton lebih banyak pasir daripada semen, serta proses pengecoran yang dilakukan secara manual sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. "Pekerjaan bergelombang dan tidak rapi, seharusnya dana yang dikeluarkan untuk pembangunan digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab," tambah warga tersebut.

Dalam keterangan lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa pekerjaan ini dikendalikan oleh diDuga Kepala Desa Zasmadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Pak Hari. Namun, pihak pelaksana proyek tidak diketahui identitasnya. Kurangnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik harus menyertakan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara selama tiga tahun.

Pihak media berharap Inspektorat Kabupaten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini. "Kami mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang kami berikan dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan transparan dan akuntabel," ujar Erwan, pewarta dari Tim Media.

Kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan pembangunan desa yang berkualitas dan transparan.

(Erwan.s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update