Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga KLHK Provinsi dan KPH Kubu Raya Tutup Mata Terkait Dugaan Kayu Olahan yang Masuk di Sawmill Milik Miski

6/08/2024 | 13:06 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-08T06:06:50Z
Diduga KLHK Provinsi dan KPH Kubu Raya Tutup Mata Terkait Dugaan Kayu Olahan yang Masuk di Sawmill Milik Miski
Kubu Raya , Alasannews.com - Dugaan adanya kayu olahan ilegal yang masuk ke sawmill milik Miski di Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, semakin mencuat. Pihak KLHK Provinsi dan KPH Kubu Raya diduga menutup mata terhadap kasus ini.

Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa kejelasan asal-usul dan legalitas kayu olahan yang diproses di sawmill tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Sawmill yang beroperasi di Desa Korek ini diduga menerima kayu olahan yang tidak memiliki dokumen legal yang sah.


Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi Eddy Ruslan Sabtu(28/6/2024)dan sejumlah awak media mengatkan telah beberapa kali menyampaikan keluhan dan dugaan adanya kayu ilegal kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan yang jelas dari KLHK Provinsi maupun KPH Kubu Raya. Keberadaan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan di wilayah tersebut.

"Kami kata Eddy Ruslan di dampingi Sejumlah Awak melihat melihat kayu masuk ke sawmill tersebut tanpa ada pemeriksaan yang ketat. Ini sangat meresahkan, karena jika kayu tersebut berasal dari penebangan liar, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Di sisi lain, pihak sawmill Miski belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Upaya konfirmasi kepada pemilik sawmill masih belum mendapatkan respon.

KLHK Provinsi dan KPH Kubu Raya diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua kayu yang diproses di sawmill tersebut memiliki legalitas yang jelas. Transparansi dan penegakan hukum yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Pengawasan yang lebih ketat dan tindakan cepat dari pihak berwenang sangat diharapkan oleh masyarakat agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan dapat kembali pulih.

Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update