Pontianak , Alasannews.com - Di sela-sela kegiatan ini Ibu Eva gantini kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham di menkumham provinsi kalbar mengatakan ke awak media ," bahwa kegiatan ini berkaitan dengan senergi dan penguatan yang namanya pelayanan publik berbasis ham kenapa ini sangat penting sekali, jadi kementrian Hukum dan HAM sudah punya peraturan Hukum dan ham nomor 25 tahun 2023 terkait bagaimana palayanan publik yang berbasis hukum dan HAM pada kamis (27/6). di hotel goldi tulip Pontianak
Di terus kan lagi yang ramah disabilitas,yang berpihakan kepada anak,lansia,ibu hamil,jadi kami mengundang semua OPD yang ada di kota Pontianak,semua SKPD atau OPD dan juga UPT kami yang ada di kanwil hukum dan ham supaya memperhatikan itu
Jadi bukan semata-semata dari bangunan itu berdiri,tetapi tidak berpihakan kepada kelompok rentan itu dan seperti apa bangunan yang di saran kan,misalnya ada jalan landai untuk para disabilitas,ada tempat duduk prioritas.
Misalnya ada lansia yang datang,ada ibu hamil,tempat bermain anak dan ada rambu-rambu yang jelas dan ruang laktasi itu yang penting sedang ruang laktasi di khusus untuk pegawai atau ibu-ibu yang menyusui anak,jelas evi
Dan di harap kan nanti setiap Provinsi , kab/ kota untuk memiliki peraturan daerah ( Perda)yang pelayanan publik berbasis ham, kebetulan kalau untuk di kami belum tapi di UPT kami menkum ham kemasyarakatan ,imigrasi sudah hampir semua memiliki pelayanan Publik berbasis ham di kab / kota di kalbar
tapi yang kemasyarakatan dan imigrasi, nah pada hari ini kita mengundang kab/ kota bersama- sama seperti kami walaupun kami belum sempurna
Kemudian kami sudah membentuk komonitas pemuda pelajar pecinta hak asas manusia yang isi nya adalah para siswa SMA,SMK sekota Pontianak di kalbar yang mereka di bekali tentang pengetahuan Ham kemudian mereka juga mempunyai kewajiban bisa menyebar luas kan hak asasi manusia yang benar,jadi bukan hanya menuntut ham nya.akhirnya.
(m.supandi/jaiyadi)
Editor/Gugun