Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Lansia 65 Tahun Jangan Nanti Diparkir Dibagian Umum.

5/22/2024 | 13:28 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T06:28:09Z

 


Jakarta, ALASANNEWS.COM- Adanya wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri peroleh tanggapan diantaranya tidak sesuai harapan Polri yang profesional, tanggap dalam tugas penegakan hukum melayani masyarakat.


Terutama dalam menghadapi perkembangan lingstra yang begitu cepat, kompleks dan mengejutkan sehingga diperlukan upaya pemolisian yang sesuai perkembangan zaman. Makanya justru yang perlu adalah revisi Undang-Undang Kepolisian RI. Tugas Polri beda dengan para tugas peneliti, guru besar sesuai keahlian yang batas pensiun 65 tahun.


Ketua Presedium Indonesia Polich Wats (IPW) Sungeng Santoso SH, MH. Kepada koran berita Alasannews.com Sugeng menyebut adanya wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri patut dipertimbangkan mengingat usia 65 tahun terbilang lansia (Lanjut Usia)


"Kalau usia sebaik IPW sampaikan maksimum usia 60 tahun.  Sebab diatas usia 60 tahun sudah lansia. Sebagai organisasi penegak hukum dan kemanan negara membutuhkan kesiapan fisik dan mental personil yang prima. Jangan nanti alasan lansia bisa saja hanya diparkir di staf umum" kata Sugeng Santoso Presedium IPW kepada koran berita Alasannews.com lewat pesan WhatsApp


Kecuali jika usia 60 tahun angka yang dinilai masih memiliki kapasitas toleransi secara fisik dan mental yang cukup, dan usia itu memang benar anggota Polri itu punya prestasi sesuai keahlian" kata Sugeng Santoso.


Pengamat hukum Direktur LBH HAM Sulteng Dr Muslimin Budiman SH,MH berpendapat untuk perpanjangan usia pensiun anggota Polri sampai 65 tahun sbenarnya sah-sah saja sepanjang tidak bertentangan dengan kondisi fisik, kinerja & profesionalitas. Hal ini jelas harus ada penelitian dulu apakah usia 65 tahun masih produktif atau tidak khusus nya bagi anggotq kepolisian yang tugasnya sangat luar biasa membutuhkan tenaga dan pikiran.


"Jadi kalau usia 65 tahun juga hanya di parkir d staf umum/fungsional sama sekali tidak ada gunanya.  Jadi sebaiknya apa yang di tetapkan sekarang usia pensiun 58 tahun bagi anggota Polri sudah tepat. Dengan pertimbangannya iterkait tugas & fungsi kepolisian yang luar biasa" kata Dr Muslimin Budiman SH, MH kepada koran berita Alasannews.com lewat pesan WhatsApp Rabu (22/5/2024)


Terkait revisi Undang-Undang Polri mnurut Dr Muslimin Budiman belum perlu sebab Undang-Undang yang lama masih sesuai dengan kondisi saat ini lagi pula hal-hal tekhnis masih bisa dibuat dalam bentuk per-Kapolri. 


Sebelumnya wacana perpanjangan usia anggota Polri ramai peroleh tanggapan, termasuk juga dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti wacana perpanjangan usia pensiun polisi dalam revisi UU Polri.


"Wacana terkait perpanjangan itu hanya akan mengaburkan substansi terkait urgensi revisi UU Kepolisian," kata Bambang ( Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024).


Menurut dia, urgensi revisi Undang-undang Kepolisian yang lebih substansial adalah bagaimana memastikan lembaga negara sebesar Polri melaksanakan kewenangannya yang diberikan negara dengan benar sesuai harapan masyarakat.


"Bukan menjadi alat personal, kelompok atau golongan tertentu saja yang selama ini diasumsikan oleh masyarakat," ujar Bambang.(Red)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update