Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekprov:Belum ada ASN yang melapor akan maju ke Pilkada

5/06/2024 | 11:20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-06T09:00:39Z



Palu, ALASANnews.com  ---  Setiap ASN memiliki hak sebagai warga negara untuk mencalonkan ataupun dicalonkan sebagai Kepala Daerah didalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah, dengan mengikuti  aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


ASN yang berencana mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, terikat pada Kode Etik dan Aturan Disiplin  PNS yang diatur pada PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, SKB 5 Menteri/Lembaga dan SE KASN No. 6/2023.


Peraturan tsb antara lain menyebutkan bahwa ASN dilarang untuk melakukan Pendekatan dengan Partai Politik ataupun kepada masyarakat terkait dengan pencalonannya sebagai kepala daerah.


Tindakan mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon KDH pada Parpol ataupun melakukan pertemuan dengan Parpol digolongkan dalam tindakan melakukan pendekatan kepada Parpol. 


Begitu juga tindakan pemasangan baliho terkait penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai calon KDH, antara lain juga digolongkan sebagai pendekatan kepada masyarakat untuk memperkenalkan diri sebagai bakal calon KDH. 


Sesuai dengan PP Disiplin Pegawai dan SE KASN, maka ASN yang melakukan tindakan tersebut dikategorikan pelanggaran netralitas ASN dan akan diproses untuk diberikan Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang yang sanksinya antara lain Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar 25% atau sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan Disiplin ASN.


Untuk ASN yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon KDH, dihimbau sebelum melakukan pengambilan formulir pendaftaran, atau sebelum melakukan pendekatan kepada Parpol atau masyarakat* terlebih dahulu *diharuskan mengajukan CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA selama proses pendaftaran bakal calon KDH/WKDH kepada Parpol.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga netralitas ASN.


Berdasarkan ketentuan Cuti, maka ASN yang mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, secara otomatis yang bersangkutan berhenti dari jabatannya dan tidak menerima gaji atau fasilitas apapun sebagai ASN)


Bagi ASN pejabat Eselon II yang merangkap sebagai Pj. KDH, jika telah mengambil cuti di luar tanggungan negara maka secara otomatis juga berhenti dari jabatannya sebagai pejabat eselon 2, dan dengan begitu otomatis ASN ybs tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penjabat KDH. 


Terkait dengan hal tsb, maka Gubernur bersurat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan peninjauan kembali penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang bersangkutan (mengajukan usul pemberhentian), untuk kemudian penetapan pemberhentiannya sebagai penjabat kepala daerah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Jika ternyata ASN ybs tidak masuk atau tidak ditetapkan sebagai Calon Tetap KDH  peserta Pilkada pada pendaftaran di KPU, maka setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara, ASN dapat kembali beraktifitas sebagai ASN Aktif sepanjang dinilai masih dibutuhkan kinerjanya oleh Gubernur sebagai Penjabat Yang Berwenang.


Tetapi apabila ASN ybs, ditetapkan sebagai Calon Tetap KDH Peserta Pilkada maka sebelum pendaftaran di KPU, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN.


Untuk menjadi pertimbangan para ASN yang akan ikut kontestasi Pilkada, perlu diingat bahwa ASN yang berhenti dari jabatannya sebagai konsekuensi mengambil Cuti Diluar Tanggungan Negara, maka yang bersangkutan setelah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara tidak serta merta dapat kembali ke jabatan yang ditinggalkannya atau jabatan lainnya yang setara,  akan tetapi harus melalui proses seleksi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketentuan tersebut antara lain, jika ASN tersebut usianya masih memenuhi batas usia yang dipersyaratkan untuk mengisi jabatan eselon 2 yaitu dibawah 58 Tahun pada saat dilantik, maka ASN yang bersangkutan masih bisa mengikuti seleksi jabatan,  jika terbuka kesempatannya.


Akan tetapi jika usianya sudah memasuki 56 tahun, makaharus segera diproses pengajuan pensiunnya***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update