SEKADAU, Alasannews.com - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) yang sangat meresahkan, Satlantas Polres Sekadau kembali melakukan penindakan knalpot brong.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (18/5/2024) malam, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, Aiptu Joko Martono, bersama personel Satlantas dan Sat Samapta.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan bahwa petugas gabungan tersebut menyisir beberapa ruas jalan utama di Sekadau, di antaranya Jalan Panglima Naga, Merdeka Barat, Merdeka Timur, Merdeka Selatan, dan Keling Kumang.
"Penindakan dilakukan dengan metode hunting, di mana petugas bergerak di jalan raya dan memberhentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," jelasnya.
Hasilnya, sepuluh pengendara motor terjaring karena menggunakan knalpot brong. Mirisnya, mayoritas pelanggar ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Lantas untuk proses penilangan.
Selain melakukan penilangan, Satlantas Polres Sekadau juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pengendara tersebut untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.
"Sepeda motor mereka disita dan hanya dapat diambil kembali dengan syarat membawa knalpot asli untuk ditukar. Sementara itu, knalpot yang tidak sesuai standar disita untuk dimusnahkan," ujar AKP Agus.
AKP Agus menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga masyarakat Sekadau yang resah dengan suara bising knalpot brong.
"Hal ini juga sebagai upaya menciptakan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya, khususnya di wilayah Sekadau," imbuhnya.
AKP Agus juga menghimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar melarang anak-anak mereka menggunakan knalpot brong dan mengedukasi mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," tandasnya.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar