Ke empat pejabat tersebut, yang harus mengundurkan diri sebagai ASN, jika, benar-benar mencalonkan adalah. Pejabat Bupati Morowali.
Rachmansyah Ismail.. Kepala Biro Umum. Dr. Suandy. Akris Fattah yang kini sebagai kepala BPBD Sulawesi Tengah dan yang terakhir adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Adijoyo Dauda. Yang akan bertarung di pilkada Buol sebagai Bacabub.
Tentu saja mereka telah menyatakan kesiapannya. Adijoyo, Akris Fattah mengutarakan niatnya untuk maju ketika ditemui Alasannews beberapa waktu lalu.
"Ya insya Allah, saya siap maju pada pilbub Donggala." Ujar nya pada HUT Propinsi Sulawesi Tengah 13 April 2024 lalu. Adijoyo pun menyatakan hal serupa kepada media ini.
Jika telah ditetapkan oleh KPU sebagai kontestasi maka. Ke empat ASN itu pun wajib mengundurkan diri sesuai UU no 10 2016.
Mengacu pada SKB (surat keputusan bersama. No 2 tahun 2022 guna menjaga netralitas ASN mereka yang menjadi calon dilarang mendatangi partai tertentu, bila tidak disertai izin pimpinan.(Azt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar