Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Walikota Pontianak Mengeluarkan Surat Edaran,Larangan Tuor Bagi Sekolah Yang Adakan Perpisahan

5/18/2024 | 18:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-18T11:31:06Z
PJ Walikota Pontianak Mengeluarkan Surat Edaran,Larangan Tuor Bagi Sekolah Yang Adakan Perpisahan
PJ Walikota Pontianak Mengeluarkan Surat Edaran,Larangan Tuor Bagi Sekolah Yang Adakan Perpisahan
Pontianak , Alasannews.com - Setiap Akhir tahun ajaran sekolah mesti akan ada perpisahan, bagi siswa yang telah mengikuti ujian sekolah dari berbagai jenjang baik dari SD, SLTP dan SLTA, tapi untuk tahun ini Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran larangan untuk kegiatan perpisahan.

Beredar surat edaran Walikota Pontianak nomor 400.3.5/28/DISDIKBUD/2024 Tentang Pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023-2024 tertanggal 14 Mai 2024 dengan dasar Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan 44 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah (1). Satuan pendidikan yang akan melaksanakan perpisahan sekolah, hendaklah diadakan di sekolah masing masing dengan cara sederhana dan tanpa ada memungut iuran. (2). Pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir atau dibentuk kepanitiaan yang melibatkan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan tenaga pendidikan. (3). Dilarang mengadakan Tour atau bepergian keluar kota dalam rangka perpisahan sekolah.

Menyikapi surat edaran tersebut membuat sosok pemerhati masyarakat angkat bicara melalui pesan WhatsApp Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat 16/05/2024 mengatakan "masih terngiang ngiang ditelinga saat mendengar pemberitaan di media massa dan media elektronik tentang kecelakaan bus yang mengangkut pelajar yang ingin melakukan studi tour namun naasnya kendaraan yang digunakan mengalami kecelakaan dan merenggut korban jiwa dalam insiden tersebut.

Selanjutnya Pria yang akrab di panggil Daeng Spareng ini juga mengatakan bahwa kecelakaan tersebut seyogyanya menjadi pelajaran bagi kita orang tua murid dan para tenaga pendidikan baik itu guru atau kepala sekolah untuk kiranya membatalkan seluruh rencana tour perpisahan dan tidak melibatkan diri serta ikut melarang komite sekolah dan murid murid agar mentaati Surat edaran Walikota Pontianak tersebut.

Syafarahman juga meminta kepada pihak sekolah dan atau pihak yang mengatasnamakan sekolah yaitu komite sekolah agar tidak memungut iuran untuk acara perpisahan dan bagi sekolah sekolah yang telah melakukan pungutan sesegera mengembalikan sumbangan tersebut karna telah bertentangan dengan surat edaran Walikota tertanggal 14 Mai 2024.

Seyogyanya kelulusan sekolah tersebut seluruh pihak baik sekolah, komite sekolah, dan murid serta wali murid hendaknya mengucap syukur  dengan memanjatkan doa serta melakukan kegiatan sosial sebagai wujud rasa syukur atas kelulusan sekolahnya bukan malah membuat acara tour dan acara yang bertolak belakang dari norma norma agama," tutup.

(Ns : Syf)
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update