Pontianak, Alasannees.com - -Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI) Provinsi Kalimantan Barat,
Suheri Nasrul Tanjunggu(26/5/2024) Kepada sejumlah awak media menyatakan penolakannya terhadap wacana pelarangan penyajian eksklusif laporan jurnalisme investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasal 50 B ayat 2 huruf (c). Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga sangat mengancam esensi dan fungsi dasar dari jurnalisme itu sendiri.
"Investigasi merupakan salah satu inti dari praktik jurnalistik yang berkualitas," tutur Suheri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa investigasi adalah suatu pekerjaan yang menempati posisi tertinggi dalam jurnalisme. "Hal tersebut tidak mudah untuk dijalankan karena memerlukan berbagai analisis seperti setting, insight, cover both side, serta berbagai analisis lainnya," tambahnya.
Suheri juga menekankan bahwa banyak temuan jurnalisme dari investigasi yang telah berhasil mengubah beberapa kebijakan instansi pemerintah dan lembaga terkait. Pelarangan jurnalisme investigasi, menurutnya, sama dengan menghilangkan fungsi kontrol media yang diatur dalam UU Pers Pasal 3 Ayat 1. "Hal tersebut sangat bertentangan dengan esensi demokrasi dan justru akan mematikan demokrasi itu sendiri, karena pers adalah pilar keempat demokrasi," tegasnya.
Ia menilai bahwa jika pekerjaan investigasi dihapuskan, hal tersebut adalah sebuah pelanggaran dan merupakan tindakan yang jahat karena melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU 45 tentang hak menyampaikan pendapat.
Ketua DPD-PWRI Kalimantan Barat menyatakan dengan tegas bahwa dirinya sangat tidak setuju terhadap pelarangan tersebut dan mengajak seluruh insan pers di mana pun berada untuk mempertahankan fungsi jurnalistik investigasi. "Satu tujuan kita adalah untuk menjaga demokrasi serta kepentingan publik di negeri yang kita cintai ini," pungkasnya.
(Sumber:Mail)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar