Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Yayasan Masjid Mujahidin Sy.Kamaruzaman Jalani Pemeriksaan di Kejati Kalbar Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

5/14/2024 | 10:20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T03:20:37Z
Ketua Yayasan Masjid Mujahidin Sy.Kamaruzaman Jalani Pemeriksaan di Kejati Kalbar Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin 
Pontianak KALBAR, Alasannews.com-
Ketua Yayasan Masjid Mujahidin Pontianak DR.Syarif Kamaruzaman  yang juga menjabat sebagai PJ.Bupati Kubu Raya. (Senin.13.5.2024)
Menjalani Pemeriksaan di Kejati Kalbar berkaitan dengan kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin. Kamaruzaman datang  mengenakan pakaian dinas Harian  Pemda Kubu Raya melewati lobby utama Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar di Jalan ahmad Yani Pontianak sekitar pukul.09.00.Wib.

Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum. I.Wayan Gedin Arianta kepada Media Kalbar menyatakan bahwa fihaknya membenarkan hari ini Senin (13.5.2024) mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah fihak yang terkait dengan permasalahan kasus Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin. Kasi Penkum juga membenarkan kalau pemeriksaan kali ini adalah Pemeriksaan  tahap penyidikan.


Dengan didampingi penasehat hukumnya dan seorang staffnya, Syarif Kamaruzaman langsung menuju lip di lobby gedung Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Sejumlah wartawan Media Cetak dan Elektronik serta Media Online tampak hadir di ruang tunggu sejak pagi. Pemeriksaan sempat jeda istirahat ishoma dan dilanjutkan lagi sekitar pukul.13.30.

Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum. I.Wayan Gedin Arianta kepada Media Kalbar menyatakan bahwa fihaknya membenarkan hari ini Senin (13.5.2024) mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah fihak yang terkait dengan permasalahan kasus Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin. Kasi Penkum juga membenarkan kalau pemeriksaan kali ini adalah Pemeriksaan  tahap penyidikan.

BERGEMA: BABAK BARU PROSES KEPASTIAN HUKUM   DANA HIBAH SMA SWASTA MUJAHIDIN

Babak baru proses kepastian Hukum Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemprov Kalbar  puluhan milyar  SMA Swasta Mujahidin yang diberikan secara berturut turut sebanyak  dua kali kini menjadi  sorotan publik baik pro dan kontra dari kalangan pemerhati Hukum di Kalbar.

R.Hoesnan Selaku Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional KANNI Kalbar dari sejak beberapa tahun lalu selalu melakukan sosial control Bersama LSM Mitra Galaksi Deni Martin dan awak media terhadap kasus yang sedang di tangani APH Aparat Penegak Hukum  di Kajati Kalbar ,yang telah menaikan status penyidikan untuk melakukan dan pendalaman terdahap dana Hibah SMA swasta Mujahidin dan mengapresiasi Kinerja Fihak Kajati Kalbar dalam penegakan Hukum diiwilayah Hukum Indonesia khusus nya   Kalimantan Barat  ,dengan mengirim Surat Panggilan Penyidikan Nomor : 02/0.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April yang di sampaikan  pada hari Selasa 7 mei 2024 untuk  memanggil ketua yayasan Masjid Raya Mujahidin Bapak Sy Kamaruzaman juga selaku PJ Bupati  Kabupaten Kubu Raya.

Diduga penyaluran dana hibah akibat salah dalam pengelolaan keuangan daerah /negara ,, siapa di salahkan ????.

APH Kajati Kalbar  langsung melakukan pemeriksaan  penyaluran dana hibah pembangunan SMA Swasta Mujahidin yang merupakan lembaga pendidikan yayasan Mujahidin , aneh tapi  nyata sekolah berapliasi komersil dan tampak kasat mata  hanya  golongan menengah keatas  yang bersekolah di SMA Swasta Mujahidin seta  mendapatkan bantuan berturut turut dari hibah APBD PemProv Kalbar  ,serta berbasis bisnis bukan Nirlaba  ,  bahkan ada pemerhati hukum yang menganggap itu tidak ada persoalan , serta melontar kan pertanyaan masalah nya dimana ???.

Akan tetapi APH kajati Kalbar  telah mengkaji secara hukum apakah ada tindak pindana penyalahgunaan pengelolaan kewenangan dan pengelolaan keuangan daerah / negara.

Sehingga penyelidikan di naik menjadi status penyidikan artinya ada sesuatu yang harus lebih digali Lebih  dalam lagi untuk memeriksa  tahapan penyaluran dana hibah baik secara admintrasi maupun aturan yang sesuai peraturan pemerintah republik Indonesia tentang dana hibah Peraturan Mentri  Dalam Negeri  , ini bukan persoalan biasa ataupun masalah nya apa ?? Seperti pendapat pakar hukum ,HH. 
 
Secara khusus  untuk bantuan hibah  yang bersifat individu perseorangan atau lembaga 
yang harus bersifat nirlaba dan tidak berturut turut.

Dengan dalih PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru dengan ketentuan Zona , serta meningkatkan sarana prasarana sekolah berbasis Islam agar tampak lebih dari SMA swasta lain nya atas keinginan pribadi seorang penguasa pada saat itu , pernyataan  panitia pelaksana pembangunan saat ditemui LSM dan wartawan online yang investigasi dilokasi pembagunan SMA swasta Mujahidin pada tahun 2022.  

Mengakibatkan ada kesenjangan kepada  sekolah Negeri lain atau yang berbasis Islam lain nya yang kurang tersentuh di karena keterbatasan Anggaran yang di alokasi untuk Peningkatan Sarana dan prasarana  Sekolah hanya sebatas ratusan juta rupiah untuk pembangunan RKB Ruang Kelas Baru ,Atau renovasi gedung sekolah dengan anggaran minim yang harus terbagi bagi keseluruh wilayah Kalimantan Barat , namun alasan yang begitu tepat dibangunnya. SMA Swasta Mujahidin  yang diketuai oleh Drs Mulyadi adik kandung dari Pejabat tinggi Kalbar H.sutarmidji.

Alih alih untuk Menopang operasional masjid raya Mujahidin  Pejabat tinggi  di Kalbar saat itu menggelontorkan dana hibah ke  lembaga pendidikan  yayasan Mujahidin yaitu merenovasi SMA Swasta Mujahidin  dilingkungan masjid raya Mujahidin , sangat bertolak belakang dengan kebijakan saat berdiri nya gedung parkir di belakang hotel NEO yang mengorbankan gedung Sekolah Dasar Negeri ,beberapa tahun silam , sekedar mengingat kan kembali ( Jasmerah ) jangan melupakan sejarah , ujar Hoesnan .SE ketua k
Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia Kalbar.

Ada apa dengan sekolah  negeri  atau swasta lain serta sekolah berbasis Islam lainya .apakah dapat bantuan yang sama besar ??? Atau karena bukan di bawah naungan pemerintah provinsi
Sehingga tidak perlu dana hibah ,???? 

R.Hoesnan menyesal kan pendapat pakar hukum HH bahwa ada fihak yang diduga membuat Gaduh ,padahal berita media on line sudah sejak lama di terbit terkait dana hibah SMA swasta Mujahidin yang diduga melanggar aturan secara terus menerus dan komersil , 

Bahkan cukup 5 menit  memahami setelah adanya proses hukum yang sedang berlangsung saat ini oleh APH kajati Kalbar , naik status penyidikan merupakan langkah langkah APH Kajati  Kalbar untuk menentukan hasil penyidikan apakah di dalam penyaluran dana hibah  SMA Swasta Mujahidin nanti nya akan ada tersangka atau sebalik kasus ini SP3 , ini bukan persoalan ada unsur fihak fihak tertentu yang sengaja bikin gaduh ujar Hoesnan ,SE selaku ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia di Kalimantan Barat dan Harus ada fihak yang bertanggung jawab atas dana hibah yang berasal dari anggaran APBD provinsi Kalimantan Barat ,dari tahun 2019 sampai tahun 2023 atas pemberi kebijakan dari pejabat tinggi Kalbar saat itu .ujar Hoesnan kepada awak media mitra Galaksi , 

(Tim Redaksi)
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update