KALBAR , Alasannews.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Eddy Ruslan, menyatakan dengan tegas sikapnya terkait isu revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat luas.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan Kamis(23/5/2024)Eddy Rusaln mengungkapkan kekhawatirannya bahwa revisi undang-undang tersebut dapat berdampak negatif terhadap kebebasan pers dan independensi media di Indonesia. "Revisi UU Penyiaran harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat," ujar Eddy.
Eddy menambahkan bahwa perubahan dalam regulasi penyiaran harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun. "Kita harus menjaga agar media tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang berfungsi dengan baik, tanpa intervensi yang dapat membatasi ruang gerak jurnalis dalam mengungkapkan kebenaran," tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy Rusaln menekankan pentingnya partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses revisi UU Penyiaran ini. "Pemerintah harus membuka ruang dialog yang luas dan mendengar aspirasi dari berbagai pihak agar hasil akhirnya tidak justru merugikan kepentingan publik dan menghambat kebebasan pers," katanya.
Isu revisi UU Penyiaran ini muncul di tengah kekhawatiran sejumlah pihak tentang kemungkinan adanya regulasi yang dapat membatasi kebebasan media dalam melakukan peliputan dan penyiaran berita. Oleh karena itu, pernyataan Eddy Rusaln ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tetap waspada dan kritis terhadap setiap langkah yang diambil dalam proses legislasi ini.
Eddy Rusaln menutup pernyataannya dengan harapan bahwa pemerintah dan legislator akan bertindak bijak dan mempertimbangkan segala aspek secara mendalam sebelum mengambil keputusan akhir terkait revisi UU Penyiaran. "Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga agar demokrasi di Indonesia tetap hidup dan berkembang dengan baik," pungkasnya.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar