Pontianak KALBAR , Alasannews.com - Masyarakat kalbar sangat mengharapkan sikap tegas kapolda untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya banyak laporan masyarakat tidak terselesaikan, mengambang dan penuh drama, kasian masyarakat kecil yang tidak punya akses ekonomi dan kekuasaan harus meratapi nasip mereka karena hak2 nya di rampas oleh orang2 yang mempunyai akses ekonomi dan kekuasaan. Kalau hal ini terus menerus terjadi, maka rakyat kecil akan terus tertindas dan hidup di bawah penjajah kaum feodal yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.
Oleh sebab itu kami masyarakat tertindas mohon pada bpk Kapolda untuk mengevakuasi kinerja jajaran nya, dan mendorong agar kasus2 mafia tanah ini dapat di berantas sampai ke akar-akarnya sebagaimana statemen bpk Kapolda beberapa waktu yang lalu.
Terkait mafia tanah ini klien kami atas nama Lili Santi Hasan telah melaporkan peristiwa tindak pidana dengan laporan polisi nomor : LP/B/540/XII/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 22 Desember 2022.
Sampai dengan saat ini proses hukum terkesan sangat lamban dan mengambang setelah berada pada tahap penyidikan untuk menentukan tersangka setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/3a/I/2023/ Ditreskrimum. Tanggal 13 Januari 2023 dan selanjutnya diterbitkan Surat perintah Nomor : Sp.Sidik/3b/V/ 2023/Ditreskrimum, Tanggal 01 Mei 2023. Numun setelah hingga saat saat ini belum juga dilakukan Penetapan Para Tersangka.
Yang sangat aneh nya polda kalbar terkesan di dekti oleh terlapor.
Terlapor menghendaki gelar perkara dilakukan di babes polri, tampan alasan yang jelas, Sangat aneh apa asensi nya gelar perkara penetapan tersangka harus ke mabes polri. Kami sebagai pelapor juga berhak untuk menolak permintaan terlapor.
Gelar perkara penetapan tersangka yang telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan cukup lama oleh penyidik polda kalbar maka kewenangan sepenuh nya ada pada penyidik polda kalbar kecuali ada alasan-alasan yuridis dan sosiologis yang tidak memungkinkan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka oleh penyidik polda. Dalam kasus korban mafia tanah yang di alami ibu Lili Santi ini sangat jelas sekali siapa berbuat apa. Siapa pihak yang dapat di terapkan sebagai tersangka. Sejauh mana tangan-tangan BPN dalam proses menerbitkan dekumen yang tidak benar alis di palsukan. Oleh karena itu tidak cukup alasan untuk di lakukan gelar perkara di mabes polri, Drama apa lagi yang akan dimainkan para mafia tanah dan konco-konconya ini.
Dalam Perkap No.12 tahun 2009 padan Pasal 1 jo Pasal 14 sangat jelas dan tegas bahwa prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Dan yang sangat aneh sekali sebagaimana kami temukan terdahulu bahwa kami sangat kaget setelah mendapatkan informasi langsung dari Dirkrimum Polda Kalbar KOMBES POL BOWO GEDE IMANTIO.,S.I.K. Bahwa untuk menentukan tersangka terlebih dahulu harus melalui proses ekspose dengan pihak kejaksaan,Ini sangat aneh dan telah mengabaikan berbagai aturan.
Dalam perkap sudah sangat jelas untuk menentukan tersangka merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus melalui kajian dua instansi (Kepolisan dan Kejaksaan).
Kejaksaan bukanlah atasan kepolisian. Dalam konteks kasus ini terkesan Penyidik Polda Kalbar memposisikan diri sebagai bawahan kejaksaan. Saya sangat memahami kemana endingnya nanti.
Cara berpikir sepeti ini sangat berbahaya dan dapat merusak citra kepolisian. Memang dalam Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tentang Tatacara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang substansinya adalah (1) Unsur pimpinan, unsur pembantu, dan pelaksana staf, pelaksan staf khusus, unsur pelaksana utama dan satuan penunjang Lainnya serta organisasi POLRI tingkat kewilayaan dalam melaksanakan tugasnya wajib melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun hubungan dengan instansi lain.
Koordinasi jangan di maknai membuka dah menyerahkan kewenangan pada pihak lain,lucu cara berpikir kayak begini."katanya.
Ada apa kasus ini sepeti nya ada melakukan khusus harus ekspose bersama kejaksaan penyidik polda kalbar terkesan tidak berdaya mengungkap kasus yang melibat Oknum BPN Kabupaten Kubu Raya dan PT. Bumi Indah Raya.
Dan diduga mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri.
Kami mempertanyakan aturan yang nyeleneh seperti ini, sangat bertentangan dengan aturan yang ada,Dan ini baru kali ini ada rencana sepeti ini.
Kasus sebelum nya tidak ada penentuan tersangka harus di bahasa terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan. Ini sudah mengada ada sekali.
Kalau ada ke kekhawatiran berkas yang akan di sampaikan pada JPU di kembalikan karena kurang lengkap atau alasan lain nya, dan penyidik merasa sudah cukup bukti dan tidak ada alasan untuk dilembalikan JPU. Ya biarkan kan saja. Bukankah masih ada mikanisme lain yang dapat di tempuh.
"Jadi kalau hanya alasan takut tidak sampai P 21 cara berfikir sangat sempit."
"Kami berharap penyidik polda kalbar segera menetapkan tersangka atas kasus ini. Mohon bapak kapolda kalbar konsisten untuk memberantas mafia tanah ini dengan melakukan evaluasi dan mengedukasi jajaran para penyidiknya."Tutup Herman.
(Sumber: Herman Hofi)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar