Ketapang, Alasannews.com - Menindak lanjuti pemberitaan PUNGLI yang dilakukan seorang Oknum Mantan Kepala Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, agar untuk segera di proses secara hukum yang berlaku.
Apapun dalihnya PUNGLI (Pungutan Liar) semata-mata Tidak dibenarkan, apalagi itu di lakukan oleh oknum mantan Kades, yang seharusnya setiap melakukan Pungutan Liar pada dasarnya harus melalui Perdes Desa, dan yang hanya bisa membuatkan itu adalah Ketua BPD yang berhak mengeluarkannya.
Setelah diterbitkan pada berita sebelumnya hal ini menjadi sorotan publik, sehingga berdampak sosial, mengundang banyaknya pertanyaan di lapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang.
Selama 6 tahun menjabat, Harun selaku Mantan Kepala Desa Sukabangun Dalam, tidak pernah adanya keterbukaan kepada masyarakat maupun pihak BPD, serta perangkat Desa, sehingga berakhirnya masa jabatannya, menimbulkan banyaknya problema.
Baca Juga:https://youtu.be/5IdrzRSSW9w?si=oXy3ik8k-mu_oW9u
Adapun Harun selaku Mantan Kepala Desa ketika dikomfirmasi oleh tim awak media Alasannews.com tepat di rumah kediamannya, membenarkan, dan mengakui atas perihal tsb.
Berdasarkan pengakuannya, bahwa perihal ini hanya berlangsung selama dua tahun saja sampai berakhirnya masa jabatannya, yang dimana hasil pungutan tsb selama ini juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan Desa, serta lain sebagainya.
Namun bedanya, berdasarkan keterangan salah satu narasi menjelaskan bahwa hasil pungutan tersebut tidak pernah masuk ke kas Desa, selama ini tidak pernah diterima, adapun yang memegang anggaran itu, yaitu langsung dari Kepala Desa sendiri, dan di Desa tidak pernah mengetahui.
Lanjut, adapun hal ini juga sempat dibahas bersama Ketua BPD, namun sayangnya Ketua BPD tidak mau membuatkan Perdes Desa, dan hal inipun yang mengetahui antara Ketua BPD, dan hanya Kepala Desa saja, tuturnya kembali.
Adapun harapan masyarakat kepada APH (Aparat Penegak Hukum), Kejaksaan Negri Ketapang, PEMDes, serta Para instansi terkait serta pemerintah Daerah maupun pusat agar mengaudit serta melakukan pemeriksaan, salah satunya terhadap Oknum Mantan Kades, dan siapa saja yang ikut turut serta mendukung aksi tindak kejahatan tersebut, agar segera diproses secara hukum dan UU yang berlaku, pungkasnya.
Oleh : (Teguh)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar