Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Preman Aniaya Sopir Truk Berhasil di Ringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

5/17/2024 | 22:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-17T15:44:05Z


Lampung Tengah
,Alasannews.com - Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28), yang merupakan warga Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308  Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Jumat (17/5/24).

Dalam rillisnya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H.S.I.K.M.M didampingi Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasi Propam AKP Eko Heri Susanto, Kasubsi PID Si Humas Iptu Wahyu dan Perwira lainnya menjelaskan bahwa ditangkapnya BTS dan IAF tersebut berdasarkan laporan Eko Pranata asal Adiluwih Kabupaten Pringsewu. 

Menurut Kapolres, saat itu Suhadi (Sopir) dan Eko Pranata (Kenek) sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, pada Selasa (15/5/24) sekira pukul 16.30 WIB. 

Kemudian, mobil truck yang dikemudikan Suhadi, tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku, yang menggendarai motor honda beat warna hitam tanpa Nopol. 

"Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan. Suhadi mengalami patah lengan kanan sebelah kiri, sedangkan eko mengalami luka memar di kedua kakinya," kata Kapolres kepada awak media. 

Peristiwa tersebutpun, lanjutnya, menjadi viral di media sosial (Medsos) Facebook maupun medsos lainnya.

Berbekal laporan korban dan vidio viral itu,  Polisi langsung memburu kedua bang jago

"Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami ringkus dirumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya," katanya. 

"Tak hanya itu, kami juga menyita satu buah besi yang digunakan pelaku saat memukuli korban beserta pakaian kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. 

Kedua kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Tengah mengimbau masyarakat yang mendengar, melihat atau menjadi korban kejahatan, agar tidak hanya memviralkan vidionya tapi juga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. 

"Silahkan masyarakat memviralkan vidio peristiwa kejahatan, tapi jangan lupa melaporkannya juga ke kantor Polisi, agar perkaranya segera bisa ditindak lanjuti," pungkas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. 

(Hms/H)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update