Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Terbit SHM Bodong Atas Nama Seorang Pengusaha Asal Jakarta,Waduh Gawat !!

5/12/2024 | 16:28 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-12T09:28:16Z
Diduga Terbit SHM Bodong Atas Nama Seorang Pengusaha Asal Jakarta,Waduh Gawat !!
Diduga Terbit SHM Bodong Atas Nama Seorang Pengusaha Asal Jakarta,Waduh Gawat !!
Pontianak, Alasannews.com - Kembali terkuak terjadinya  mafia  tanah yang dialami pak Warsil. Lahan tersebut diperoleh  dari warisan  dari  orang   tuanya bernama .Sarja. Lahan itu  sudah  di kuasai secara  sejak  tahun 1965  Orang tua  pak warsil. Hingga  saat lahan 2,4 Ha. Tiba-tiba  seorang pengusaha yang berdomisili  di jakarta menyerobot tanah  pak warsil  seluas   2400 M. Dan selanjut nya pengusaha  itu melakulan pengurukan dan menurut  informasi  akan  di dirikan sowroom mobil. Hal  yang sangat  aneh pengusaha  dari  jakrta tsb telah memiliki  sertifikat  hak  milik. Tampa  ada alas hak. Jika  sertifikat  itu  di dasari pada SKT yang diterbitkan  desa adalah hal yang  sangat  keliru.  Tapi kami yakin kapal desa  sangat berhati hati untuk menerbitkan SKT. 

Jika  terbit  SKT di atas  lahan yang sudah  dikuasai  orang lain bertahun  tahun meruapakan perbuatan melawan hukum  dalam bentuk penyalah gunaan wewenang. menerbitkan  penerbitan SKT memiliki hubungan kausal. Hubungan kausal yang dimaksud semakin banyak menerbitkan SKT, maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh secara personal. 


Dalam konsep pertanggungjawaban pidana unsur mengetahui dan menghendaki adalah unsur penting di dalam teori kesalahan. Terhadap perbuatan terdakwa dalam penerbitan SKT teori mengetahui dan teori menghendaki telah disadari oleh pembuat sebelum penerbitan SKT. 

Kepala  Desa, telah mengetahui bahwa tanah-tanah yang diterbitkan SKT telah dimiliki oleh orang lain dan bahkan tanah itu telah  di kuasai  bertahun tahun. Kepala  Desa juga  mengetahui  kepemilikan hak dan penguasaan tanah, yang kemudian  kepala  desa  menerbit kan  SKT,sehingga  menimbulkan konflik. 

Dalam hukum pidana kepala  desa  memenuhi unsur  kehendak karena menerbitkan SKT pada lahan  yang secata nyata nyata telah  di kuasai  pihak lain.

penerbitan SKT sebagai dasar kewenangannya yang diatur di dalam tindak 
Perbuatan  kepala desa menerbitkan SKT  didasarkan pada kewenangan yang ditetapkan di dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. Oleh sebab itu, perbuatan Kepala  Desa menerbit kan SKT di atas  tanah  yang telah di kuasai  orang lain telah memenuhi teori pertanggungjawaban pidana dan terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. karena telah memenuhi unsur kesalahan dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. 
 
Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh kepala  desa di atas tanah yang  telah  dikuasai  pihak lain  merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat karena Penerbitan SKT di atas lahan yang telah dikuasai  pihak lain, hal ini  telah memenuhi ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UUPA dan Pasal 32 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan dalam hal menerbitkan sertipikat atas dasar  SKT  yang  di terbitkan  kepala desa secara  ugal-ugalan   dapat dibatalkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011.

BPN  yang menerbitkan   Sertifikat tentu berdasarkan alas hak tertentu  yang  di benarkan  secara hukum, jika  sertifikat  yang diterbitkan  tersebut  bersifat  ugal  ugalan  maka  oknum tersebut  harus bertangung jawab  baik  secara   pidan  maupun perdata.

Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update