Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Malpraktek Anak di Rumah Sakit Mengakibatkan Anak Seorang Buruh Meninggal Dunia !

5/13/2024 | 15:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T08:34:00Z
Diduga Malpraktek Anak di Rumah Sakit Mengakibatkan Anak Seorang Buruh Meninggal Dunia !
Pontianak KALBAR, Alasannews.com - Seorang anak perempuan berinisial AN ( 5 ) meninggal dunia setelah menjalani operasi Usus Buntu disalah satu Rumah sakit Kota Pontianak, hal ini disampaikan oleh orang tua korban, Eko Lufianto. korban tersebut meninggal dunia pada hari Saptu 02 Desember 2023 pukul 10;00 di RSUD Sudarso Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

’’Benar Pak, anak saya sudah meninggal ”2 ( Dua ) hari yang lalu ujar Eko Lufianto saat dihubungi pak Marco pradis S.SH pada tanggal 04 Desember 2023.

Dengan nada sedih dan terbatah batah Eko Lufianto menjelaskan awal mula atau Kronologis  Putrinya yang sangat disayanginya dibawa ke Rumah Sakit Daerah Kubu Raya tanggal 7 November 2023 karena mengalami sakit perut yang tidak tahu apa penyebabnya, dan setelah di bawa Ke Rumah sakit Kubu raya Pihak dr Rumah Sakit mendiagnosis bahwa putrinya mengalami Infeksi Kantung Kemih, dan putrinya pun harus dirawat Inap di RSUD Kubu Raya untuk penanganan secara intensif.

Setelah menjalani perawatan selama 2 minggu lebih Eko lufianto berinisiatif untuk merujuk ke RSUD Dr Sudarso yang ada di kota Pontianak Kalimantan Barat dengan tipe A, hal ini dikarenakan putrinya tak kunjung pulih juga kesehatannya, dan Pihak RSUD Kubu Raya juga telah mengkonfirmasi tentang Rujukan Pasiennya ke RSUD Dr Sudarso namun Pihak RSUD Sudarso secara tak langsung menolak rencana  merujuk pasien tersebut, hal ini dikarenakan bahwa Rumah Sakit Umun Daerah Sudarso kamarnya.

Sudah Pull dikhawatirkan tidak ada tempat pasien, sehingga akhirnya pasien tidak jadi di rujuk ke RSUD Dr Sudarso ujar Eko Lufianto.

Setelah hari ke 20, tanggal 27 Nopember 2023 RSUD Kubu Raya lalu merujuk pasien AN ke RSUD Dr Sudarso untuk mendapatkan penanganan medis yang memadai dan lebih lengkap dari segi peralatan medisnya. Namun setelah memeriksa berkas medis dari RSUD Kubu Raya yang diserahkan Eko Lufianto kepada dr. RSUD Dr Sudarso yang bernama dr. Hermanto,Sp.B, Sp.BA Justru beliau menyatakan hal yang berbeda, yaitu bahwa pasien ini mengalami sakit Usus Buntu dengan melihat hasil Radiologi pasien, dan Usus Buntu ini telah mengalami Peradangan yang cukup serius / parah dan harus segera ditangani dengan melakukan operasi, karena terlalu lama dirawat di RSUD Kubu Raya. Ujarnya.

Eko lufianto menjelaskan kembali, proses operasi telah dijadwalkan oleh dr. Hermanto Sp.B, Sp.BA namun karena hal tertentu operasi pun dilakukan lebih cepat dari hari yang dijadwalkan, kemudian tanggal 1 Desember 2023 jam 15;00 operasi usus Buntu Pasien dilakukan,  dan operasi sedikit lebih sulit dikarenakan Kondisi Usus Buntu Pasien yang telah membusuk sehingga setelah usus buntu dipotong lalu dijahit kembali menjadi sulit disambungkan, hal ini dikarenakan usus sudah rapuh sehingga ketika dijahit usus tersebut patah / putus dan harus juga dilakukan operasi untuk saluran pembuangan dengan membuat saluran selang di perutnya.

Pasien juga mengalami kekurang darah sehingga harus dicarikan darah ke PMI, namun setelah operasi selesai, korban AN juga tak kunjung pulih dan keesokan harinya saptu tanggal 2 Desember 2023 putri bapak Eko Lufianto dinyatakan telah meninggal dunia.

Keluarga sangat merasa heran, mengapa sewaktu di rawat di RSUD Kubu Raya bahwa diagnosis terhadap penyakit anaknya yaitu Infeksi Kantung Kemih dan setelah di Rujuk Ke RSUD DR. Sudarso dinyatakan Usus Buntu, apakah sewaktu di RS Kubu Raya tidak terdeteksi Sakit Usus Buntu yang dialami Putrinya AN, sedangkan di RS Sudarso dapat diketahui langsung penyakit yang dialami Putrinya.

Masak selama 20 hari tidak dideteksi penyakitnya dan diagnosa oleh pihak rumah sakit tersebut ucap seorang bapak yang mengharapkan agar anak cepat mendapatkan pertolongan.

Namun apa yang terjadi nasip Malang seorang anak yang berinisial AN umur (5) tahun meninggal dunia,,”mereka berupaya memberikan sumbangsi yaitu berupa tali asih walaupun itu belum dapat diketahui berapa besaran jumlahnya, sehingga sa’at pertemuan tersebut tidak menemukan hasil.dan kami pun mencoba menemui kepala Dinas kesehatan kubu Raya,yaitu bapak H.Marijan,S.pd.,M kes untuk memfasilitasi permasalahan ini,dan pada tanggal 24 Januari 2024 dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Dinas kesehatan kubu Raya,yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri bapak kepala RSUD kubu Raya,dr Rahmad, kadis Dinas kesehatan kubu Raya H.,Mahyudin S.pd.,M.kes staf ahli Pemda kubu Raya, Eko lufianto, Marco pradis,S SH. beberapa rekan media dan lembaga sosial Control Namun Agenda tersebut hanya untuk menyerahkan tali asih yang disampaikan oleh kepala RSUD kubu Raya yang setelah dibuka berisi uang, sebesar Rp.3.000.000, melakukan melihat hal ini kami beserta rekan – rekan merasa sangat kecewa,dan merasa direndahkan karena nyawa seorang manusia cuman dihargai serendah itu, maka Eko lufianto selaku orang tua yang mana putri nya, sudah meninggal tersebut merasa tidak terima dan mengembalikan uang tersebut, Untuk selanjutnya Eko lufianto beserta Rekan – Rekan akan berjuang untuk mencari keadilan atas kematian putrinya dan meminta pertanggung jawaban terhadap pihak rumah sakit tersebut.,”Marco Pradis S.SH. mengatakan apabila dalam proses penyelesaian permasalahan ini tidak tercapai titik terangnya, maka pihak keluarga akan membawa keranah hukum dan melaporkan, permasalahan ini ke kepolisian Daerah Kalimatan Barat atas dasar dugaan pelanggaran, undang -undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 438 dan atau pasal 440 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/pasal 361 KUHP UU No,8 tahun’ 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia No.,36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan pasal 84 Ayat (1) Dan (2) hal ini dilakukan kerena kuatnya, dugaan terjadinya malpraktik yang dilakukan oleh dr.RSUD kubu Raya, Serta pembelajaran bagi siapapun bahwa tidak ada yang kebal hukum Serta perlindungan terhadap hak Azasi manusia juga terhadap pasien yang mana sangat mendasar yaitu, hak untuk hidup, setiap manusia, sampai berita ini ditayangkan, bersambung. (Jon)

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update