Pontianak , Alasannews.com - Dibalik Rancangan Undang Undang Penyiaran yang diduga kuat untuk mengkebiri peran jurnalis, Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (Ketum DPP Limas ) Tantang DPR RI sahkan Undang Undang Perampasan Aset pelaku koruptor, senin 27/05/2024.
Syafarahman dalam aksi tolak revisi undang undang penyiaran dalam orasinya mengatakan ada upaya mengkebiri peran jurnalis dalam membongkar praktek praktek korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan baik itu di exekutif, yudikatif. Maupun legislatif.
Dalan orasinya juga syafarahman mengatakan ada ketakutan yang besar di DPR RI sehingga ingin merevisi undang undang PERS.
Terbukti hingga hari ini hasil kerja kerja investigasi para jurnalis membuat pelaku koruptor banyak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan, dan tidak sedikit dari DPR RI.
Apakah dengan ramainya Anggota DPR RI yang masuk ke Rumah Tahanan sehingga mereka ingin merevisi undang undang penyiaran, apakah di DPR RI itu sudah menjadi sarang koruptor ???
Saya tantang DPR RI untuk mengesahkan undang undang perampasan aset, bila perlu berlakukan hukuman mati bagi pelaku koruptor.
Bukan nya memberikan imunitas bagi insan pers malah sebaliknya ingin mengkebiri para jurnalis, ingat kucing saja tidak ingin dikebiri jadi jangan coba coba mengkebiri teman teman jurnalis kesalnya.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar