ALASANNEWS.COM
Labuhanbatu/Sumut – Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, pernah memanggil warga lingkungan Kebun Jambu Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, inisial AS Siregar (50), terkait proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) yang didanai APBN tahun 2022 sebesar Rp 400 juta serta dana swadaya sebesar Rp 45 juta.
"Saya pernah dipanggil oleh Kasi Intel Kejaksaan terkait PAMSIMAS ini, di bulan April 2024. Pemanggilan itu melalui Babinsa Kelurahan Urung Kompas dan tidak ada surat panggilan resmi dari Kejaksaan," ungkap AS Siregar kepada wartawan di rumahnya di lingkungan Kebun Jambu, Rabu (22/05/2024).
AS Siregar menjelaskan bahwa PAMSIMAS dibangun di atas tanah pribadinya yang dihibahkannya untuk masyarakat lingkungan Kebun Jambu. Namun, proyek tersebut sejak dibangun tidak berfungsi dan air dari sumur bor PAMSIMAS tidak pernah dinikmati oleh warga sekitar.
"Saya hibahkan tanah saya untuk kepentingan PAMSIMAS di lingkungan ini. Namun, PAMSIMAS sejak dibangun tidak berfungsi dan air PAMSIMAS (sumur bor) tidak pernah dinikmati warga lingkungan Kebun Jambu," jelasnya.
AS Siregar juga mengungkapkan bahwa dirinya dituduh menghalangi penyaluran air PAMSIMAS ke rumah-rumah warga. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa bangunan PAMSIMAS mengalami kebocoran yang menyebabkan halaman rumahnya banjir jika PAMSIMAS dioperasikan.
"Kalau PAMSIMAS dihidupkan, banjirlah halaman rumah saya ini. Karena PAMSIMAS ini sudah bocor dan airnya pun tidak bisa disalurkan ke rumah warga. Sebab, dari awal banyak pipa yang fiktif. Hanya kran air ke warga saja yang terlihat terpasang, tapi tidak ada airnya masuk ke rumah warga," cetus AS Siregar.
Ketua Pokja Sejahtera PAMSIMAS Kelurahan Urung Kompas, Ahmad Affandi Ritonga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebutkan bahwa PAMSIMAS tersebut sudah selesai dan telah diserahkan kepada Kepala Kelurahan Urung Kompas.
"Walaikum salam, khang. Tugas kita di pembangunan sudah siap, maka kita serahkan kepada yang ditunjuk petugas pengoperasian yang di-SK-kan oleh lurah. Cuma yang ku dengar yang menghalangi adalah Abdullah Sani Siregar. Untuk lebih jelas konfirmasi sama lurah, karena lurah sudah yang menangani," sebut Ahmad Affandi Ritonga.
Kepala Kelurahan Urung Kompas, Raja M. Ritonga, menjelaskan kepada wartawan bahwa PAMSIMAS tersebut akan diperbaiki dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, Firman Situmorang, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang pemanggilan AS Siregar dan Kepala Kelurahan Urung Kompas terkait proyek PAMSIMAS, tidak memberikan jawaban, Rabu (22/05/2024).
Diduga PAMSIMAS Kelurahan Urung Kompas yang menuai kasus dugaan korupsi dari nilai pagu Rp 445 juta.
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar