Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yusuf Ramadan,SH.,MH Bawaslu Putuskan 5 PPK di Kabupaten Banjar Tidak Bersalah

4/08/2024 | 23:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-08T20:45:19Z

Yusuf Ramadan,SH.,MH
Bawaslu Putuskan 5 PPK di Kabupaten Banjar Tidak Bersalah
BANJARMASIN,Alasannews.com - Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar yang dilaporkan oleh Hairul Paturajali, karena diduga merugikan caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Kalsel 1, Niraz Anggraini, dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu Banjar, Kamis (28/3/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, saat sidang pembacaan putusan, Kamis (28/3/2024) malam, di ruang sidang Gakkumdu Kabupaten Banjar, yang digelar melalui zoom meeting.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme, tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujar Ketua Majelis sidang, M Hafizh Ridha, saat membacakan putusan, didampingi anggota Ramliannoor dan Muhaimin.

Usai sidang, Hafizh menyebutkan, Bawaslu Banjar dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengkaji dan memutus laporan tersebut.

"Tindakan terlapor dalam proses rekapitulasi perhitungan suara yang kemudian terdapat perbedaan C hasil dan di hasil kecamatan, yang dipermasalahkan di 5 kecamatan tersebut, itu sudah sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Putusan tersebut disambut baik oleh Kuasa Hukum terlapor 5 PPK, Yusuf Ramadhan. Ia mengaku sangat mengapresiasi putusan dari majelis, dan menganggap tersebut sangat mencerminkan keadilan.

Jadi keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, PPK, beserta semua unsur masyarakat, itu adalah keadilan yang sebenarnya. Karena, semua mekanisme yang telah dijalankan oleh kawan kawan PPK itu betul betul dilihat oleh majelis, dan terlihat tidak ada pelanggaran,”papar Yusuf.

Yang mana, lanjut Yusuf, PPK sudah bertugas melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu dikecamatan yang bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil perhitungan di tps. “Artinya keputusan ini adalah putusan yang sesuai fakta dan berkeadilan,”tuturnya.

“Kami juga kembali meminta agar masyarakat untuk tidak tergiring opini, opini yang tidak dapat dibenarkan,” ucapnya.

Sementara, saat ditanya apakah terlapor akan melaporkan balik pelapor terkait pencemarab nama baik, Kuasa hukum terlapor lainnya, Farhan Renaldy, mengatakan pihaknya masih belum memikirnya.

“Untuk saat ini, kami hanya fokus kepada hasil putusan ini terlebih dahulu,” pungkas Farhan Renaldy.

Perlu diketahui, sebelumnya, partai Demokrat melalui Kuasa Hukumnya Denny Indrayana,  mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, atas adanya dugaan penggelembungan di 5 Kecamatan yaitu Astambul, Aluh Aluh, Gambut, Kertak Hanyar Dan Sungai Pinang.

Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update