Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua MK tegur KPU dan Bawaslu saat sidang PHPU pilpres tertidur

4/02/2024 | 19:55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T12:55:35Z
Ketua MK  tegur KPU dan Bawaslu saat sidang PHPU pilpres tertidur
Ketua MK  tegur KPU dan Bawaslu saat sidang PHPU pilpres tertidur
Jakarta , Alasannews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidur dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini.

Momen teguran Suhartoyo kepada KPU diawali saat akademisi IPB University Didin Damanhuri, yang hadir sebagai ahli pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, selesai menyampaikan keterangan pengantar.

Suhartoyo lantas mempersilakan KPU selaku termohon untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli. Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari maupun anggota KPU lainnya tak kunjung merespons.

“Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur, ya?” tanyanya kepada Hasyim dan jajarannya.

Hasyim yang menunduk sontak mengangkat kepalanya. Suhartoyo lantas melempar kesempatan bertanya kepada kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Beberapa saat setelahnya, Suhartoyo menegur salah satu anggota Bawaslu yang tertidur usai pemohon bertanya kepada ahli bernama Risa Permana Deli yang merupakan Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial. Dia bertanya kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

“Bawaslu itu tidur, Pak Ketua? Mau bertanya tidak?” katanya.

Bagja mengatakan bahwa tak ada pertanyaan dari pihaknya. Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan dari pihak terkait.

Adapun, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Selanjutnya, Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan pertanyaan kepada ahli.

Dia bertanya apakah ahli cukup paham tentang konsep hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih bebas KKN.

“KKN itu adalah sebuah konsep yang dituangkan dalam UU.

Apakah saudara cukup paham konsep hukum itu sehingga saudara berani mengambil satu kesimpulan bahwa KKN yang kita benci sekarang kembali lagi?” tanya Yusril.

Sidang ini juga dihadiri oleh KPU selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

(Tim-Liputan)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update