Ogan Ilir , Alasannews.com -
Marakanya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Pondok Be,Je Yoni Jalan Raya Palembang Prabumulih KM 41 Dusun 3 Lorok , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos( Yoni )
Sumber informasi yang dirangkum media Alasan News.Com, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya palembang Prabumulih.km.41 Dusun 3 Lorok Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang sore malam hari, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal," Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Selasa (23/04) mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan,"Pungkasnya.
Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara
Telah terjadi dari bak penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Isuzu Elf yang bernopol BE 8497 UM
Dan Akan dijual di Lampung
Pada Hari Selasa (23/4) Pukul 11,30 wib di lokasi gudang depan rumah pemilik penimbunan minyak CPO (Yoni)
“Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak CPO Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.
Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO tersebut
Sesuai intruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K apa bila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus di tindak tegas.
(Tim-Liputan)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar