Ketapang, Alasannews.com -
PT. PLN Nusantara Power Services (PLN NPS) Unit PLTU Ketapang menandatangani MoU Kerjasama Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dengan Pemerintah Desa Sukabangun Dalam. Dari limbah pembakaran tersebut nantinya akan diolah menjadi berbagai macam produk seperti material stabilisasi lahan, batako, paving block dan lain sebagainya. Kesepakatan tersebut ditandatangani Manager Unit PLTU Ketapang & Pj. Kepala Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Jum’at 08/03/2024 di Ruang Meeting Unit PLTU Ketapang.
Penandatanganan MoU Pemanfaatan FABA ini disaksikan oleh Perwakilan dari BPD, LPM dan Tokoh Masyarakat Desa Sukabangun Dalam, serta di hadiri pula Oleh Perwakilan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta POMAL TNI AL selaku stakeholder Lingkungan PLTU Ketapang.
"Dengan telah di tandatanganiunya MoU Pemanfaaatan FABA ini diharapkan dapat membantu dalam proses percepatan pembangunan khususnya Desa Sukabangun Dalam serta pembangunan di Wilayah Kabupaten Ketapang pada umumnya, dengan menggunakan material FABA. Pemanfaatan material FABA ini tentunya akan mengurangi pemakaian sumber daya alam dan mengurangi biaya sehingga mendukung pembangunan berkelanjutan yang efisien dan ramah lingkungan" ujar Mahya selaku Manajer PLTU Ketapang.
Pj. Kepala Desa Sukabangun Dalam, Murzani, mengatakan, FABA yang selama ini di anggap sebagai limbah ternyata memiliki banyak potensi yang dapat dimanfaatkan terutama untuk sektor pembangunan, dan ini tentunya akan sangat membantu masyarakat. Ini akan menjadi awal yang baik dengan adanya Kerjasama pemanfaatan FABA oleh pihak desa dan PLTU Ketapang serta diharapkan dapat menunjang peningkatan pembangunan di berbagai bidang.
Perlu di ketahui bahwa material sisa pembakaran pada tungku boiler PLTU Ketapang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah di izinkan untuk dapat dimanfaatkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Di berbagai tempat FABA telah di gunakan sebagai material subtitusi untuk stabilisi tanah, pengecoran jalan, paving block, pupuk, balok penahan abrasi dan lain-lain.
(Deddy S)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar