Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin

3/27/2024 | 11:17 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T04:17:08Z
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
POLRES MELAWI POLDA KALBAR , Alasannews.com -  Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.  IPTU Bhakti Juni Ardhi, Selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 memimpin personil melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin. Selasa (26/3/2024).


Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh. Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama menjelang perayaan yang memicu peningkatan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. 


Dalam kegiatan operasi yang dipimpin oleh IPTU Bhakti Juni Ardhi yang didampingi oleh Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, S. E. berhasil menindak sejumlah pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," ungkap IPTU Bhakti Juni Ardhi.


Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya. 

Humas Res Mlw (Arb).
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update