Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pertamina Aek Loba jual BBM Solar bersubsidi ,APH Polsek polo raja tindak Warga timbun BBM solar Subsidi

3/17/2024 | 11:36 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-17T04:36:16Z
Pertamina Aek Loba jual BBM Solar bersubsidi ,APH Polsek polo raja tindak Warga timbun BBM solar Subsidi 
Pertamina Aek Loba jual BBM Solar bersubsidi ,APH Polsek polo raja tindak Warga timbun BBM solar Subsidi 
Alasannews.com , Asahan/Sumut - Menindak lanjuti berita yang Lalu terkait Pertamina Aek Loba. kabupaten Asahan yang menjual BBM Solar bersubsidi pada warga 16 Maret 2024 yang di temukan Awak media ,Masyarakat (Warga) membawa BBM Solar dalam Jerigen bekisar 8 jerigen yang berisikan dalam jerigen tersebut lebih kurang sekitar 30 - 40 liter/ jerigen yang akan di bawa ke Desa teluk pule Kabupaten Labuhanbatu Utara. Minggu 17/3/2024.

Asal BBM tersebut menurut keterangan pengendara yang membawa BBM solar tersebut dari tiga orang warga Aek Loba yang bernama Dika,Maman dan Rahmad ketiga orang tersebut Warga Aek Loba Kabupaten Asahan.


Menurut peraturan dan UU  tindak tegas Pertamina kepada SPBU yang nakal dan menjual BBM bersubsidi kepada warga dan Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi dan Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.




Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Merujuk aturan yang disebutkan Irto, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi.

Pengecualian bagi kendaraan milik instansi yang dipergunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. Mobil tersebut dapat menggunakan BBM subsidi

Maka Awak Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pertamina agar menindak tegas kepada Pertamina Aek Loba SPBU 14.212.278 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan kepada APH agar menangkap warga yang menyalah gunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peraturan dan UU yang  berlaku di Indonesia dan Pertamina.

Ditempat yang berbeda Awak media Minggu 17 Maret 2024 meminta pendapat pada salah seorang Ketua  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat  (DPP LSM)  Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) yang di wakili Sekretaris jendral ( Sekjen) MS Bangun Lubis  mengatakan" Pertamina tersebut udah menyalahi Aturan dan UU yang berlaku,udang tersebut Pepres Nomor 191 Tahun 2014  dan perubahan  Nomor 117 tahun 2021Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lanjutnya" kepada APH Kabupaten Asahan diminta agar menindak tegas kepada Pertamina Aek Loba dan warga yang menimbun BBM Solar tersebut dan kami dari LSM akan menyurati serta  melayangkan surat tersebut kepada Pertamina serta APH Polres,Polda dan Polri agar menindak penjual dan penimbun" ucap bangun dengan tegas.

(Tim-Liputan)

Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update