Pontianak KALBAR , Alasannews.com - Melanggar aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa LSM GALAKSI Gabungan Laskar Anti Korupsi resmi melapor kan dinas PU PR provinsi Kalbar terkait Adanya Indikasi Korupsi Pada Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat TA. 2024, PPK dan Pokmil serta Kuasa Penguna Anggaran telah membuat dan menambah aturan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Surat Edaran LKPP Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah di terbit pada tahun 2022
dengan dasar hukum :
1. Proses tender di LPSE Provinsi Kalbar telah bertentangan dengan pasal 4 ayat (9) peraturan presiden no 18 tahun 2016 jo.
2. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 jo
3. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa jo.
4. Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (SE LKPP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam proses pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kecurangan pada proses tender dapat berdampak pada kualitas, volume, timing, bukan prioritas, misalnya kualitas infrastruktur yang jelek, barang cepat rusak, biaya pemeliharaan yang tinggi, bukan kebutuhan paling prioritas bagi publik. Pada umumnya, publik tidak memahami bagaimana kecurangan tender terjadi. Oleh karena itu, praktik praktik kecurangan dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri. Dengan mengetahui sedikit anatomi kecurangan tersebut, publik memiliki pengetahuan dan kepekaan untuk berpartisipasi mendukung tata kelola pengadaan yang baik dan bersih sehingga praktik-praktik yang tidak sehat tersebut dapat diminimalkan, dihindari dan diawasi Bersama.
Sehubungan dengan adanya beberapa pengaduan dari masyarakat jasa konstruksi tentang tender yang dilaksanakan oleh LPSE Provinsi Kalimantan Barat, mengenai tender beberapa paket pekerjaan yang sedang diumumkan di website https://lpse.kalbarprov.go.id banyak terdapat kejanggalan yaitu seperti biasa peserta mendaftar log in dengan akun masing-masing ke website https://lpse.kalbarprov.go.id setelah peserta berhasil log in dan akan mengunduh dokumen tender mengalami error system gagal log in penyedia jasa baru bisa mendownload dokumen pemilihan setelah mengikuti sesi aanwijing pada tanggal 27 Januari 2024 saat penyedia jasa tanya jawab kepada Pokja V bahwa untuk mendownload dokumen pemilihan tidak bisa menggunakan aplikasi browser google chrome akan tetapi bisa di download menggunakan aplikasi browser mozilla firefox dan ini sangat disayangkan pihak ULP tidak menginformasikan adanya gangguan. teknis di laman, website https://lpse.kalbarprov.go.id.
Dengan adanya aduan dari peserta penyedia jasa serta penjelasan dan kelengkapan dokumen pemilihan yang telah di unduh peserta, patut di duga adanya pelanggaran dalam proses
Pengadaan barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Adanya menciptakan persaingan semu berdampak terjadinya tindakan persekongkolan yang dilakukan oleh sesama peserta tender dan/atau peserta tender dengan Pokja tersebut secara jelas telah mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses tender itu sendiri karena merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dari beberapa dokumen pemilihan yang di unduh, ditemukan adanya Indikasi pengaturan pemenangan proyek.
Indikator tersebut ditemukan pada proses Tender Proyek T.A 2024, ada beberapa paket di Dinas PUPR Provinsi Kalbar Bidang Bina Marga dimenangkan oleh Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan V Provinsi Kalimantan Barat yang terindikasi melanggar ketentuan.
Sebagai mana kita ketahui dengan adanya "Lembar Penambahan Persyaratan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024" dilingkungan Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat ini sangat bertentangan dengan "SURAT EDARAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022" TENTANG PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM PROSES PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Dalam hal masih terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau pengaturan lainnya yang mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud.
SE Kepala LKPP No.5/2022 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, Gubernur dan Bupati /Walikota ini tertulis bahwa dilatar belakangi karena masih ditemukan adanya. penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan perysaratan teknis serta diperparah lagi dengan adanya Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.
Modus-modus kecurangan yang sering terjadi pada saat pelelangan (bidding) Terdapat empat model kolusi di antara calon penyedia barang/jasa (OECD.2009:2) yaitu cover bidding, bid suppression, bid rotation, dan market allocation. Cover bidding adalah. penawaran palsu yaitu seolah-olah terjadi kompetisi yang fair, tetapi tidaklah demikian. Para calon penyedia barang/jasa sudah berkolusi sejak awal.
Calon penyedia mengajukan penawaran dengan harga yang paling tinggi mendekati harga perkiraan sendiri (HPS) dan melampirkan syarat pengadaan yang secara teknis akan terjadi kealpaan sehingga tidak terpilih karena sudah dikondisikan calon pemenang tertentu
Sedangkan "pengantin" yang diarahkan akan jadi pemenang, akan membuat selengkap mungkin persyaratan administrasi, teknis dan harga yang relatif rendah sedikit sehingga benar- benar akan terpilih menjadi pemenang. Bid suppression adalah pengadaan dimana pemenangnya sudah diatur, kompetitor pendamping tidak akan mengikuti kualifikasi, tidak memasukkan dokumen penawaran atau memasukkan dokumen penawaran dengan dokumen yang 'sengaja" dibuat tidak lengkap atau metodologi yang "sengaja" dibuat seadanya seolah-olah masih peserta baru, padahal yang bersangkutan sebenarnya sudah berpengalaman dalam pekerjaan yang sama. Bid rotation adalah pengadaan yang sudah "arisan". Penyedia barang/jasa pada periode tertentu akan menjadi pemenang tetapi pada periode tertentu hanya sebagai pendamping. Seperti arisan, sesama oknum penyedia barang/jasa sudah mengatur sedemikian rupa sehingga pemenang tender bergantian, yang pada waktunya mendapat pekerjaan atau proyek. Market allocation yaitu di antara calon penyedia sudah ada "kavlingan", misalnya pada dinas X, calon penyedia "ABC" tidak akan pernah menjadi pemenang namun tetap saja mengajukan penawaran sebagai pendamping.
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku. Kepada para petinggi pejabat. penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum yang semoga selalu eksis dalam menjalankan aktivitasnya dalam pelayanan publik dan penegakan supremasi hukum yang dipercaya sebagai decesion maker dan pengayom masyarakat, kami menyoroti kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan V Provinsi Kalimantan Barat yang dengan. sengaja menambahkan penambahan syarat dalam dokumen pemilihan pada Pelaksanaan Tender beberapa paket pekerjaan yang sedang diumumkan di website https://lpse.kalbarprov.go.id. Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia diduga, melanggar
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 5 tahun 2022 tentang PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM BARANG/JASA PEMERINTAH. PROSES PEMILIHAN PENGADAAN
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Proses Tender di LPSE prov kalbar telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jo. Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 5 tahun 2022 tentang PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM PROSES PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Sampai berita ini di turunkan sebelum nya LSM yang tergabung sudah menyampaikan surat resmi ke Instasi terkait akan tetapi sampai saat ini tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pihak terkait,namun terkesan bungkam seribu bahasa.
(Tim-Liputan)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar