Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mega Corporate Hanya Penjamin Bank Sulteng Ke OJK Agar Tidak Turun Status Menjadi BPR

3/03/2024 | 15:14 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-03T08:14:19Z
Mega Corporate Hanya Penjamin Bank Sulteng Ke OJK Agar Tidak Turun Status Menjadi BPR
Palu, Alasannews.com - Direktur Kepatuhan Bank Sulteng Judi Koagow mengoreksi dan meluruskan pemberitaan koran berita Alasannews.com Rabu (31/1/2024) Judul Terancam Turun Status BPR  Mega Corporate  Suntik Rp 3 Triliun Untuk Tambahan Modal Bank Sulteng yang seolah-olah Mega Corporate menyuntik dana sebesar Rp 3 Triliun.

Dalam koreksi berita itu menurut Judy yang sebenarnya Mega Corporate hanya sebagai penjamin ke OJK bukan menyuntik dana hingga modal Bank Sulteng itu mencapai Rp 3 triliun agar bank ini tidak turun status.

"Maaf Mega Corporate tidak  menyuntik dana segar, tapi memberikan jaminan ke OJK  Bank Sulteng masuk kelompok bank dibawa Mega Corporate" jelas Judy Koagow Direktur Kepatuhan Bank Sulteng kepada koran berita Alasannews.com mengoreksi berita yang menyebut seolah-olah ada suntikan dana.

Menurut Judy Mega Corporate menjadi pemegang saham bank sulteng sejak tahun 2013, dimana saat itu bank sulteng  lagi terbelit dengan kredit macet yang banyak sehingga Bapak Chairul Tandjung (CT) diminta bantu permodalan di bank sulteng.  Dengan besarnya saham Mega Coprorate sebeaar 24.9 %.

"Nah  ada Persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mempersyaratkan sampai 31 Desember 2024,  bank harus  memiliki modal inti Rp.3 Triliun.  Saat ini bank sulteng hanya memiliki modal inti Rp.1.4 Triliun (masih kurang 1.6 T). Jika bank- bank yang modal inti tidak mencapai Rp 3 T, maka OJK memberikan opsi : pertama melakukan merger, kedua akuisisi, ketiga membentuk kelompok usaha bank (KUB) atas bank yang dimiliki" kata Judy.

Karena itu menurut Judy Mega Corporate telah menjadi pemegang saham di bank sulteng sejak tahun 2013 dan mega corporate juga memiliki beberapa bank antara lain bank Mega, bank Mega Syariah, Allo bank, Bank Sulutgo dan Bank Sulteng.

"Maka bank Sulteng dimasukkan dalam kelompok bank (KUB) agar pemenuhan modal sampai Rp 3 T dilakukan secara bertahap sampai pemerintah propinsi kab/kota dapat menyetor kekurangan modal tersebut.  Jika modal inti bank sulteng telah mencapai Rp 3 T, maka kelompok usaha bank (KUB) ini berakhir (dibubarkan). Dan pengendali utama bank sulteng masih tetap Gubernur sulawesi tengah,"kata Judy Koagow.

(Oleh- Tim)
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update