ALASANnews.com-- Anggota DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Di sana, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman menerima kunjungan kerja (kunker) dari anggota DPRD Kota Palu.
Kunjungan ini terkait dengan Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan di DPRD Kota Balikpapan pada Kamis (21/3).
“Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait rancanhan peraturan daerah (Raperda) di Kota Palu yang berkaitan dengan Izin Pengumpulan Sumbangan Untuk DPRD Kota Balikpapan,” ujar Anwar Lanasi, anggota Komisi A DPRD Kota Palu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu ,Anwar Lanasi mengungkapkan bahwa saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) di Kota Palu yang secara khusus mengatur tentang Izin Pengumpulan Sumbangan.
Hal ini menjadi fokus kunjungan kerja (kunker) antara DPRD Kota Palu dan DPRD Kota Balikpapan.
“Di Kota Palu, terkadang terjadi bencana dan kadang-kadang muncul komunitas yang meminta sumbangan untuk kepentingan tertentu seperti di jalan-jalan. Hal ini belum terkoordinasi dengan baik dan itu menjadi alasan kami ingin mengatur secara resmi,” ujar Anwar Lanasi, Anggota Komisi A DPRD Kota Palu.
DPRD Kota Palu ingin berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Balikpapan karena sebelumnya Kota Balikpapan telah memiliki peraturan daerah (Perda) izin pengumpulan sumbangan. Hal tersebut membuat DPRD Kota Palu tertarik untuk berkonsultasi dan berkoordinasi.
Sementara itu, Taufik Oul Rahman mengatakan, Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 Pasal 23B. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa pengumpulan sumbangan membutuhkan izin dari Kepala Daerah atau Dinas Sosial.
“Anggota DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja terkait izin pengumpulan sumbangan, namun di Kota Balikpapan sendiri sudah memiliki peraturan daerah terkait hal tersebut,” ungkap Taufik Oul Rahman, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar