PRABUMULIH, Alasannews.com -
Polres Prabumulih berhasil ungkap kasusTindak Pidana PEMERASAN yang dilakukan oleh sejumlah Wartawan,
Hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/III/SPKT/RES PRABUMULIH, tanggal 17 Maret 2024.
Korban Alwi Adam Junai dengan alamat Haji Pemanggiln RT 02/RW 01, Kel. Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah Pekerjaan wiraswasta.
Kejadian tersebut di TKP Jl. Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Ketiga pelaku merupakan wartawan dengan cara mendatangi Korban, dan mengancam serta meminta sejumlah uang kepada Korban dengan alasan akan membawa Korban ke kantor Polisi dikarenakan Pelaku, mengatakan bahwa Korban telah melanggar hukum karena telah menyalahgunakan penggunaan Minyak Sayur di wilayah Kota Prabumulih.
Setelah itu Korban diminta uang sebesar Rp.5.000.000,- namun Korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku, lantas pelaku mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp. 2.000.000,- namun Korban juga belum sanggup memberikan permintaan uang tersebut.
Karena korban tidak sanggup memberikan permintaan uang, Korban lalu diancam akan dibawa ke kantor polisi, akibat ancaman tersebut Korban mengalami ketakutan, serta menyerahkan uang Sebesar Rp.1.000.000,- kepada para pelaku dan diterima langsung oleh Salah Satu Pelaku yang bernama K.Muhammad Ichsan.
Pada saat korban memberikan uang tersebut ke Para pelaku, Teman Korban memvidiokan kejadian tersebut, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan menjelaskan, Pada Hari Sabtu 16/3/24 sekira pukul 22.45 WIB, saya bersama kanit pidum dan tim Opsnal sedang melakukan Patroli Kring Serse diwilayah Hukum Polres Prabumulih,
mendapat Informasi dari Korban yang menelfon Tim Opsnal SatReskrim Polres Prabumulih bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan di Jl. Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.”ucapnya.”
Lanjutnya mengatakan, setelah mendapat informasi Tim Opsnal yang saya pimpin langsung bersama Kanit Pidum langsung ke TKP.
Sampai di TKP didapati bahwa para pelaku masih berada didalam Mobil hendak bergerak meninggalkan rumah korban di Jl. Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Setelah itu Kasat Reskrim dan Tim melakukan intrograsi terhadap pelaku dan Pelaku mengakui perbuatannya berikut Barang Bukti yang masih berada di tangan pelaku.
Dikarenakan situasi masyarakat sekitar mulai memanas dan rame serta ribut, guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP. Atas perintah saya ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun nama ketiga pelaku tersebut adalah : 1. Yasandy
TTL : Batu Ampar OKI , 01-08-1969
dengan alamat Perum Griya Kardena Indah Blok E-13, Kel.Palem Raya, Kec.Indralaya Utara, Kabupaten OI
Pekerjaan : Pemilik Media JEJAK OPD.Co.Id dan juga Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir
2. Nama : K. Muhammad Ichsan
TTL : Palembang, 28-09-1987
Alamat : Jl. KHA. AZHARI LR.JAYA LAKSANA NO.59 RT 11/RW 03 Kel.3-4 ULU, Kec. SEBERANG ULU 1, KOTA PALEMBANG
Pekerjaan : Wartawan Media Investigasi
3. Nama : FAJRAH AKBAR
TTL : Prabumulih, 10-10-1991
Alamat : Jl.Shinta No.30 RT 01/RW 07 Kel.Wonosari, Kec. Prabumulih Utara
Pekerjaan : WARTAWAN Jurnal Sumatera
Adapun BB yang disita 1 buah Hp merk Realme Note 50 warna biru muda, 1 buah Hp merk Realme C33 warna biru tua, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, 1 unit mobil toyota avanza warna biru, Uang tunai sebesar 1 juta rupiah dengan rincian 6 lembar pecahan 100.000 dan 8 lembar pecahan 50.000
Ketiga pelaku di kenakan Pasal 369 KUHP..”ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih.
(Pewarta : Erwan Samsani)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar