Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Polusi udara berupa bau tidak sedap dan air sungai menjadi tercemar mulai dikeluhkan warga sekitar, ternyata sumber masalahnya dari industri pengolahan tahu yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Diduga pengusaha tahu ini tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri serta tidak adanya antisipasi dari pemilik untuk mengatasi bau,sehingga bau tak sedap dari pembuangan limbah tercium setiap hari,limbah dari sisa pengolahan tahu dibuang begitu saja kealiran sungai dan mengakibatkan air Sungai Pawan jadi tercemar.
Hal itu diketahui saat Awak Media lakukan pantauan dilapangan dan mendapat laporan dari warga agar datang ke lokasi untuk mengecek langsung pada Jum’at 08/03/2024. Adanya laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini memang membuang limbah secara sembarangan kesungai hingga menyebabkan pencemaran terhadap air Sungai Pawan.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya bahwa pabrik tahu ini dari pertama kali beroperasi hingga sekarang belum memiliki izin usaha atau izin lingkungan, menurutnya pemilik usaha diduga dengan sengaja mengabaikan segala bentuk perizinan seperti belum mendaftarkan usaha miliknya kedalam sistem OSS-RBA (NIB), belum memiliki izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan atau SPPL), belum memiliki izin dari Dinas Kesehatan, belum memiliki izin UMKM dari Disperindagkop dan bangunannyapun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP, maka dengan demikian menurutnya, ini sudah merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang maupun peraturan pemerintah, dirinya meminta kepada instansi terkait agar menindak tegas kepada setiap pelaku usaha yang melanggar aturan dan bahkan yang sudah melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat. Pungkasnya.
(Deddy S)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar