Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya DimintaTegas Adanya Dugaan Pengelembungan Suara Di Kecamatan Kubu

3/28/2024 | 23:12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T16:12:44Z
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya DimintaTegas Adanya Dugaan Pengelembungan Suara Di Kecamatan Kubu 
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya DimintaTegas Adanya Dugaan Pengelembungan Suara Di Kecamatan Kubu 
Kubu Raya KALBAR , Alasannews.com - Pemilihan Umum sudah usai KPU baik Kabupaten Provinsi maupun KPU pusat sudah mengumumkan partai-partai yang masuk Parlemen di lain sisi sengketa hasil pemilu baru saja dimulai berbagai cara di lakukan. Baik yang akan melaporkan ke mahkamah konstitusi. Atau melalui Mahkamah Partai Golkar untuk pemilihan Kecamatan Kubu, Desa Ambawang. H. Mustafa MS.S.Ag Terus melakukan upaya gugatan terhadap M. Hanafi S.Pd bukti di duga ada kecurangan terus bergulir yang mana M. Hanafi S.Pd di duga melakukan penggelembungan suara dari Desa Ambawang di 7 TPS yang ada bukti yang di dapat oleh H. Mustafa MS.S.Ag dari salinan c1 di duga palsu foto anggota PPS/PPK melakukan perubahan berkas juga di dapat oleh pihak H. Mustafa MS.S.Ag langkah yang di ambil oleh Caleg Golkar dengan H. Mustafa MS.S.Ag telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan Mahkamah partai.

Menurut H. Mustafa MS.S.Ag bukan soal kalah menang untuk menjadi anggota dewan akan tetapi kejahatan kecurangan Pemilu harus di ungkap kasihan suara rakyat yang benar-benar memilih. Kasihan anggota KPPS yang telah melakukan kegiatan dari pagi sampai pagi lagi akan tetapi hasilnya seperti ini,"katanya.

Semua BA yang di buat di rombak hanya untuk kepentingan satu orang, Iya juga menambahkan bahwa semua bukti baik itu c1 yang asli dan video pernyataan ketua KPPS yang mana di TPS ada penggelembungan suara terjadi sudah di dapat kan. Jadi jangan ada yang mengatakan bahwa saya mau menjelekkan Partai Golkar justru saya akan menyelamatkan nama baik Partai agar ke depannya tidak ada lagi suara sumbang di luar sana perlu saya tekan kan untuk hal ini.

Jika ada saksi yang memberikan keterangan palsu dalam kasus di duga ada penggelembungan suara maka bisa di ancam pidana 7 tahun sesuai dengan hukum KUHP. Ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Pidana. Saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan Ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun. dari bukti yang di dapat oleh tim H. Mustafa MS.S.Ag menunjukkan perubahan data pada saat rapat pleno di kecamatan sempat ada keributan bahkan dari pihak kepolisian menurunkan anggota Brimob untuk mengamankan situasi saat itu.
Wartawan Monitor Hukum Indonesia mencoba untuk Mewawancarai salah satu tokoh masyarakat SARBANDI mengatakan diduga Penggelembungan di lakukan oleh penyelenggara yakni PPS atas pengetahuan PPK karna C hasil Pleno berubah pada saat rekapitulasi di PPK kubu. 

Kita berharap Bawaslu dapat mengungkapkan dalang/pelaku dari semua problem ini melalui GAKUMUDU dan kita sangat meyakini bahwa Bawaslu sebagai institusi yang di berikan wewenang untuk merekomendasi pelanggaran baik administrasi pidana maupun etik bekerja secara baik dan taat asas penyelenggaraan pemilu
Pada saat pleno rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan kubu pada tanggal 28 Februari 2024 yang lalu terdapat keberatan saksi oleh partai Golkar karena terdapat pada saat rekapitulasi desa Ambawang kecamatan Kubu yaitu sebanyak 7 TPS ( TPS 1-2-4-5.6-7 dan 8 ) terdapat perbedaan yang sangat signifikan yaitu C Hasil Salinan yang di miliki oleh saksi berbeda dengan hasil ( pleno ) yang di buka pada saat rekapitulasi di PPK dengan k0ndisi tidak normal yaitu coretan menggunakan Tipe-x. pada Partai Golkar Caleg Nomor urut 4 saudara M. Hanafi, S.Pd bertambah sebanyak 410 suara yang tersebar di 7 TPS tersebut. Seharusnya perolehan caleg tesebut hanya 14 suara berdasarkan C hasil Salinan yang di miliki KPPS dan PPS ( Panwascam ) terdapat perubahan angka sebesar 396 suara . ini jelas-jelas telah terjadi penggelembungan secara masif di Desa Ambawang Kecamatan Kubu.

Setelah di konfirmasi via telepon kepada masing-masing Ketua KPPS dengan tegas mereka mengungkapkan tidak ada perubahan dan mereka bekerja sesuai ketentuan dan tidak ada terdapat kejadian khusus atau keberatan saksi pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
Di sinilah terdapat kejanggalan dugaan kami Perubahan atau penggelembungan suara di lakukan oleh Oknum penyelenggaraan PPS yang di sinyalir bekerja sama dengan PPK.

Untuk itu kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melalau GAKUMDU mengusut tuntas siapa pelaku/ Dalang dari Kejadian tersebut. Mengingat GAKUMDU memiliki kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan dan minta keterangan kepada pihak-pihak terkait Yaitu berdasarkan Laporan dari Pelapor dari Salah satu Caleg Partai Golkar yang merasa di rugikan atas kejadian tersebut. Dengan harapan di temui adanya pelanggaran administrasi dan Pelanggaran Pidana pemilu berdasarkan Bawaslu No. 08 Tahun 2022 dan Bawaslu No. 3 Tahun 2023.

Hal ini menjadi buruk terhadap pelaksanaan pemilu di Kecamatan Kubu penggelembungan suara di lakukan oleh oknum penyelenggaraan Pemilu yang Notabene menjaga integritas untuk menjaga kemurnian suara masyarakat dalam memberikan pilihannya. Jika terbukti oknum tersebut melakukan tindakan tidak terpuji untuk tidak dilibatkan kembali dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya.


Red/Gugun 
(Sumber :Arifin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update