KALBAR , Alasannews.com - Konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Kelompok Pelestarian Alam (KPSA) dengan PT RJP yang telah melakukan kegiatan perkebunan sawit diluar izin yang diberikan Pemda Kubu Raya.
Perkebuanan sawit yang di kuasai PT RJP ini telah merampas tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya Kalimatan Barat. seluas 335 HA.
Masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya Kalimatan Barat tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan.
Masyarakat melaporkan pada kepolisian Polda Kalbar sejak tahun 2020 namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan.
Beberapa kali mediasi mulai dati desa hingga Kabupaten Kubu Raya tapi pihak RJP tidak pernah hadir.
Polda Kalbar telah merencanakan untuk dilakukan Mediasi tapi lagi--lagi pihak perusahan tidak ada kejelasan, dan sangat terang-terangan pihak perusahan telah melecehkan PEMDA KRR dan Institusi Polda Kalbar.
Tapi pihak perusahan tetap tersenyum karena tidak ada sikap tegas baik dari pihak polda Kalbar maupun dari pihak pemda,Kabupaten Kubu Raya.
Luar biasa sakit nya nya PT RJP ini.. institusi pemerintah (Pemda Kubu raya) dan Institusi Negara Polda Kalbar terkesan tidak berdaya dan tidak mempunyai nyali untuk menghadapi perusahan sawit ini. Walaupun sangat jelas perusahaan telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, dan bahkan sudah melakukan tindak pidana. Serta kegiatan perusahaan sudah masuk dalam kategori mafia tanah..
PT RJP telah melanggar berbagai peraturan perundang undangan. Dalam UU.
kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar