KALBAR , Alasannews.com - Robet T. Silun Wakil Ketua hubungan antar lembaga DPP PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
Telah membentuk pengurus DPC di daerah,terutama di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,tujuannya untuk menyatukan wartawan,bisa menulis sesuai dengan ketentuan UU Pers.
https://youtu.be/63CVgWNRJZc?si=er891QitKR3ucDGP
Pesan DR.Suriyanto,PD,SH,M.H,S.KN Ketua Umum DPP PWRI dalam rilisan beritanya pada (HPN) hari pers nasional 2024,jadilah wartawan yang paham hukum,beretika,santun,baik dan menjunjung tinggi kebersamaan kepada siapa saja.
Wartawan tidak boleh memberitakan seseorang tanpa bukti atau konfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,karena di dalam ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sudah diatur hak jawab seseorang,agar memenuhi ketentuan UU Pers tersebut.
Baca juga: https://www.alasannews.com/2024/02/sinergi-kapolsek-bersama-puskesmas.html?m=1
PWRI hadir di Kabupaten Ketapang,untuk menjadi perimbangan dan mengawal pembangunan lebih maju kedepannya,untuk kabupaten ketapang itu sendiri.
Insan pers adalah pilar ke 4 demokrasi Negara Republik Indonesia,adalah bagian dari sebuah negara melakukan fungsi kontrol sosial,yang terarah sesuai ketentuan UU Pers.
Wartawan tidak boleh menghakimi orang,karena bukan kewenangan nya.
Wartawan tidak boleh jadi polisi,jadi jaksa dan jadi hakim,itu bukan kewenangan wartawan.'kata Robet T. Silun.
Robet T. Silun ingatkan kepada Rekan-Rekan profesi saudara saya wartawan yang tergabung di DPC PWRI Kabupaten Ketapang agar berhati-hati dalam menulis sebuah berita yang tidak ada melakukan investigasi sesuai dengan paktanya,nanti akan berdampak buruk di kemudian hari.
Semoga PWRI hadir di Kabupaten Ketapang bisa merangkul semua ini tutup Robet.
(Reporter:Kusjaya)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar