Kuburaya KALBAR, Alasannews.com - Rapat Kordinasi Sosialisasi,dalam tema,, Memantapkan Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Hotel qubu Resort, di hadiri oleh KPU provinsi Kalimantan Barat , Acara di buka oleh Bawaslu provinsi Kalimantan Barat yang di wakili Siska Spdi ,Mpd, Narasumber dari KPU provinsi Kalimantan Barat Bu Saripah Nurani, bawaslu yang diwakili oleh bapak,Gustiar HendraSpdi.Dalam pembukaan acara tersebut bapak Gustiar menyampaikan kata kata pembukaannya langsung di barengi dengan sambutan ibu Siska Spdi, Mpd selaku bawaslu provinsi Kalimantan Barat membuka secara resmi Rapat Kordinasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Hadir juga berbagai lembaga dan Partisipatif independen,baik dari mahasiswa yang bergabung dalam rapat koordinasi yang di adakan oleh Bawaslu Kalimantan Barat seperti, Laskar Anti Korupsi,( LAKI ), Yayasan Penyuluhan Pelatihan Dan Pendidikan Khtulistiwa (YP3K ) Kalbar, langsung di hadiri ketua YP3K bapak Jaladri SH,dan anggota , hadir juga Alumni SKPP, BIM Kalbar,Poros Sahabat Nusantara (POSNU) untuk berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu tahun 2024 dengan Luber, bebas dari kecurangan adil dan jujur dari segala masalah.
Dalam penyampaian IBu Saripah Nurani sebagai narasumber KPU Kalimantan Barat menyampaikan meteri meteri tata cara dan pemaparan pemungutan surat dan DPT penghitungan suara sampai selesai dan sesi tanya jawab dari berbagai Bawaslu yang hadir dari berbagai kabupaten, kota.Dalam sesi wawancara dengan komisioner Bawaslu mengatakan kepada awak media agar dalam masa tenang ini ,supaya mengamankan segala jenis atribut partai yang tersebar di berbagai tempat dan lokasi lokasi yang terpasang ,atribut partai agar segera di amankan dan ditertib kan dalam masa tenang ujar bapak Gustiar.
Muhamad SH, salah satu narasumber dari Bawaslu Kalimantan yang menjabat selama 2 priode dari tahun 2013-2018 sampai saat 2018-2023 sebagai bawaslu senior,juga berharap kepada para bawaslu yang ada saat ini,baik bawaslu propinsi, kabupaten dan yang tergabung dalam pengawasan Pemilu agar berkerja dengan proposional dengan bersungguh-sungguh demi tercapainya pemilihan umum di tahun 2024 ini.
"Muhamad juga memberikan paparan dan mekanisme pelanggaran pelanggaran yang dapat di selesaikan dengan cepat dengan mekanisme dan peraturan UU bawaslu yang berlaku,Hak dan kewajiban sebagai pelapor kecurangan dalam pelaksanaan proses pemilu adalah, memiliki legalstanding dan warga negara Indonesia dalam dan bertanggung jawab atas segala pelaporan yang di temukan,dan di laporkan dengan bawaslu,"pungkas Muhammad.
Red : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar