Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Diungkapkan oleh beberapa masyarakat serta hasil investigasi tim awak media Alasannews.com di lapangan dan pantauan kacamata tim media.
Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Ousman Ketapang, dengan jenis pekerjaan (Pengembangan Bandara Rahadi Ousman Ketapang Kalimantan Barat 1 paket) yang bersumber dari Dana (APBN) tahun anggaran 2023, dimulai dari 03 November 2023 slama 60 hari kerja, dengan konsultan pengawas CV.Archi Engineering, kontraktor pelaksana (Clara Centraloka Persada), menguap pertanyaan publik.
Adapun saat ini item pekerjaan masih tetap berjalan di tempat, serta proyek Bandara Rahadi Ousman Ketapang diduga proyek siluman dikarenakan tidak adanya lagi papan proyek tersebut saat ini.
Dari awal kegiatan masih tersimpan papan plang proyek, namun sangat disayangkan sekarang sudah tak ada lagi, maka sebab itu terbilang siluman.
Tentu dari hal ini pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas, dan pihak Bandara diduga sudah sekongkol serta melakukan pembohongan terhadap publik, salah satu diantaranya plang proyek tidak tertuang masa berakhirnya kontrak kerja, serta nilai anggaran yang tidak termasuk dalam papan plang, eronisnya lagi di papan plang yang tercantum mengutamakan keselamatan kerja melalui safety keselamatan pekerja, namun pekerja tidak pernah melaksanakan k3, sebagai syarat dan ketentuan demi kelancaran keberlangsungan pelaksanaan kegiatan proyek tetap aman dan kondusif.
Adapun hal lainnya secara barang dan jasa angkutan cuary tanah timbunan bandar udara tidak jelas asal usulnya cuary timbunan berasal dari mana serta tidak memiliki izin galian C golongan A yang jelas illegal serta tidak mengantongi izin.
Termasuk kualitas mutu pembangunan rainase tidak sesuai spekulasi di lapangan serta gagal mutu, yang eronisnya setiap batu mempunyai kapasitas terbaik dan ada masa kadaluarsa, diduga batu menggunakan batu kapur yang tidak teruji akan ketahanan pada pondasi bangunan yang terbilang sudah berlangsung dikerjakan baru-baru ini sudah mengalami keropos serta kerusakan serta berlubang pada pembangunan rainase, dan gagal mutu.
Selain dari itu, pelaksanaan kegiatan sudah melebihi dari habisnya masa waktu kegiatan yang proyek semestinya habis di tanggal 31 Desember 2023 namun masih tetap berjalan di tempat saat ini tahun 2024, dengan alasan pihak Bandara Rahadi Ousman Ketapang adanya penambahan jangka waktu pemeliharaan selama 90 hari kerja sesuai peraturan, selebihnya Syahrifullah mengatakan bahwa ia tidak mengetahui, dan bukan kewenangannya.
Tim media Alasannews.com sudah melakukan investigasi serta mendatangi kepala Bandar Udara selama 2 hari berturut-turut, namun mirisnya slalu mengelak untuk di komfirmasi serta banyak alasan.
Diharapkan kepada APH, instansi terkait baik daerah maupun pusat, serta dari Bupati Ketapang, Tipikor Polres Ketapang dan Tipikor Polda untuk segera mengecek, mengaudit, serta memeriksa pekerjaan tersebut, yang tlah merugikan negara serta sudah bekerja asal jadi, demi menjaga keuangan negara agar bisa terarah dengan baik, serta menindak tegas pelaku berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.
(Oleh : Teguh)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar