Alasannews.com - Tolitoli Sulawesi Tengah - Serangkaian kegiatan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, pada hari Minggu 04/02/2024 sekitar jam 12.30 wita, tim Satresnarkoba Tolitoli yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Sutiman melakukan penangkapan terhadap terlapor Moh. Faisal alias Fikran di rumahnya di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,09 Gram.
Saat dikonfirmasi dengan KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman pada hari jum'at 15/02/2024 menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut, Fikran mengambilnya dari Aco yang berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong. Pengambilan narkotika jenis sabu tersebut adalah atas petunjuk dan perintah dari Zul, sesuai petunjuk dan perintah Zul maka Fikran berangkat ke Desa Sigenti Kabupaten Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu 03/02/ 2024 sekitar pukul 18.00 wita, disana Fikran diberikan narkotika jenis sabu, ungkapnya.
Lanjutnya, Narkotika tersebut kemudian ia bawa kembali ke Kabupaten Tolitoli dan tiba di rumahnya di Desa Buntuna. Keesokan harinya Minggu 04/02/2024 jam 09.00 wita sekitar jam 12.30 wita ia ditangkap oleh tim SatresnarkobaTolitoli. Setelah serangkaian tindakan penggeledahan di TKP ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20.09 Gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk infinix, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver, kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum, kata Sutiman
Kapolres Tolitoli melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Yoseph, M,P, SH, MH, saat dimintai keterangan ruang kerjanya Kamis 22/02/2024, Yoseph membenarkan penangkapan atas nama saudara Fikran, dan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus ini, dikarenakan masih ada beberapa oknum yang diduga sebagai tersangka lainnya terlibat dengan kasus saudara Fikran ini. Untuk pasal yang ditersangkakan bagi pelaku yakni, pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Yoseph.dion
Tidak ada komentar:
Posting Komentar