MUSI BANYUASIN , Alasannews.com - Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum juga memproses pelimpahan berkas perkara penyerobotan lahan atau tanah dari Polsek Bayung Lencir atas nama Pelapor Bermon Simbolon.
Seperti diketahui, Bermon Simbolon melaporkan Nurhadi atas perbuatan penyerobotan tanah yang berlokasi di RT 02 Dusun I, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 15 Juni 2023.
Nurhadi dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir dengan Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN / 79 / VI / 2023 / SUMSEL / MUBA / SEK BYL dengan Laporan Pengaduan Nomor (LPN) Nomor: LPN / 79 / VI / 2023 / Sumsel / Muba / Sek Byl, Tanggal 15 Juni 2023.
Dalam proses penyidikan, Polsek Bayung Lencir telah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala Dusun dan mantan Kepala Desa (Kades), dan juga pelapor Bermon Simbolon. Ironisnya, Nurhadi sebagai terlapor sama sekali tidak pernah dipanggil atau diperiksa penyidik Polsek Bayung Lencir.
Bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin (Muba) telah membalas surat Polsek Bayung Lencir sejak 26 September 2023. Dalam suratnya, BPN Muba menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) 04.09.04.34.1.00200, SHM 04.09.04.34.1.00201, SHM 04.09.04.34.1.00205, SHM 04.09.04.34.1.00206, dan SHM 04.09.04.34.1.00207, yang berlokasi di RT 02 Dusun I, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, terdaftar dan sah.
“Berdasarkan data tersebut di atas, dapat kami informasikan bahwa dokumen tersebut terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Ahmad Aminullah pada 26 September 2023, menjawab surat Polsek Bayung Lencir.
Setelah menerima surat dari BPN Musi Banyuasin, Polsek Bayung Lencir lalu melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polres Musi Banyuasin pada akhir Desember 2023, dengan kondisi tidak pernah memanggil atau memeriksa terlapor Nurhadi.
Parahnya, hingga Selasa (20/2/2024), Polres Musi Banyuasin belum juga memanggil Pelapor Bermon Simbolon maupun Terlapor Nurhadi untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara Polsek Bayung Lencir.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo belum bisa dikonfirmasi.
Red : Anna
Editor; Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar